Invest in Aceh

Investor Lirik Eks Geunta Plaza

PT Jakarta Intiland, selaku investor sedang melirik lahan eks Geunta Plaza, yang berada di sisi selatan Masjid Raya Baiturrahman.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: bakri
SERAMBI/ANSARI HASYIM
Dulunya Aceh memiliki stasiun kereta api (Ach Tramp) terletak di dekat Keraton atau sekitar pusat belanja Barata (atas). Sekarang kawasan tersebut sudah dibangun pusat perbelanjaan dan sebagian menjadi jalan (bawah). 

* Ingin Bangun Hotel

BANDA ACEH - PT Jakarta Intiland, selaku investor sedang melirik lahan eks Geunta Plaza, yang berada di sisi selatan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh. Pada lahan itu rencananya akan dibangun hotel dengan kapasitas 200-an kamar.

Asisten II Keistimewaan, Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh, Iskandar kepada Serambi, Selasa (15/1) mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Jakarta Intiland sudah mengajukan permohonan izin prinsip ke Pemko Banda Aceh untuk pembangunan hotel. Namun pemko hingga saat ini belum mengeluarkan izin untuk rencana investasi tersebut karena masih berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pihak pengelola Masjid Raya Baiturrahman.

Dikatakan Iskandar, perwakilan Pemko Banda Aceh, Pemerintah Provinsi, Pengelola Masjid Raya, hingga Kanwil Kemenag Aceh sudah beberapa kali menggelar pertemuan membahas perizinan Jakarta Intiland dan rencana pengembangan Masjid Raya tersebut.

“Karena kawasan itu katanya masuk dalam masterplan pengembangan Masjid Raya, makanya kita duduk bersama membahasnya, akan diizinkan atau tidak pembangunan hotel itu hingga saat ini belum ada keputusan, karena akan dibawa ke Gubernur dulu,” ujar Iskandar.

Dijelaskan, sebenarnya lahan sekitar 7.000 meter eks Geunta Plaza itu sudah dimiliki oleh Jakarta Intiland sejak 2006. Dalam izin prinsipnya mereka berencana mendirikan hotel bintang empat dengan 200-an kamar. Namun Iskandar tidak mengetahui nilai investasi yang akan ditanamkan pihak Intiland.

Dikatakan Iskandar, hingga pertemuan terakhir kemarin, Pemko, Pemprov dan pengurus MRB menimpulkan akan menyutujui kelanjutan masterplan pengembangan masjid raya. Namun persoalan itu tetap akan dibawa hingga ke Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Sehingga keputusan akhir akan diberikan sebagai jawaban kepada pihak investor. “Kami juga tidak mau investor menunggu, diizinkan atau tidak akan segera kita jawab,” tandas Iskandar.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Dr M Ja’far MHum mengatakan, kawasan lahan eks Geunta Plaza itu saat ini masuk ke dalam master plan pengembangan Masjid Raya Baiturrahman. Sehingga lahan tidak bisa dikembangkan sebagai bangunan hotel.

Dikatakan Ja’far, dalam beberapa kali rapat terpadu dengan pihak terkait, dalam rapat itu mereka mengkaji permohonan izin dari segala aspek. Namun semua pihak yang hadir sepakat emnginginkan supaya lahan itu dipertahankan sebagai area pengembangan masjid raya.

Namun terkait persoalan itu, pihaknya juga akan membawa persoalan itu ke Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mendapatkan keputusan akhir. Diperkirakan dalam minggu ini persoalan itu dapat dikaji oleh Gubernur. Sehinga keputusan Gubernur menjadi jawaban untuk pihak investor.

Dikatakan, masterplan pengembangan Masjid Raya tersebut akan mencakup lahan eks Hotel Aceh, Geunta Plaza, Barata, ruko di Sinbun Sibreh, Kantor Telkom, hingga ke bantaran Krueng Aceh. Rencananya, pengembangan itu akan segera dijalankan dalam waktu dekat ini, bahkan Dinas Perkim Aceh sudah memiliki DED dan Amdal pengembangan tersebut.

Dosen Prodi Perencanaan Wilayah Dan Kota Unsyiah, Asrul Sidiq mengatakan, jika memang tidak bertentangan dengan masterplan pengembangan Masjid Raya Baiturahman, kawasan eks lahan Geunta Plaza sangat cocok untuk dibangun hotel.

Karena lokasinya yang berseberangan dengan masjid raya, yang menjadi tujuan wisatawan. Selain itu juga dekat dengan Pasar Aceh, dan sejumlah objek wisata sejarah dan tsunami di Banda Aceh.

Namun, jika diberikan izin mendirikan hotel tentu harus persyaratan khusus seperti hotel bersyariah, menghargai kearifan lokal, serta memiliki lahan parkir yang memadai, karena kawasan itu sangat padat. Sehingga keberadaan hotel jangan menimbulkan kemacetan.

Namun, lanjut Asrul, jika kawasan itu sudah masuk dalam kawasan pengembangan masjid raya, tentu sudah tidak boleh diberikan izin lagi. Karena jika pun diberikan izin, maka dalam beberapa tahun kedepan hotel itu akan terdampak oleh pengembangan.

Menurutnya, bangunan hotel di sekeliling masjid merupakan hal yang lumrah, dengan catatan hotel berstandar syariah. Bahkan, katanya, Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Ikon Brunei Darussalam juga dikelilingi hotel, sebagai fasilitas penunjang bagi jamaah dari daerah lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved