Abu Bakar Ba'asyir Batal Dibebaskan, Ini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).
"Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba'asyir," lanjut dia.(*)
Baca: Remaja Ini Bawa Jenazah Ibunya Dengan Sepeda Sejauh 5 Km ke Pemakaman, Warga Desanya tak Membantu
Baca: Sudah Lama Idamkan Mobil, Pedagang Durian di Bandar Lampung Nekat Rampas Mobil Honda Brio di Jalan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :
Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya...
Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Kata Yusril