Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Namun Miliki Masa Kerja
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi
Baca: FOPMAT Gelar Gayo Student Festival di Aceh Tengah
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
6. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang
Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Baca: Nadia & Awang, Kisah Gadis 17 Tahun yang Bersahabat dengan Kerbau Albino
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
7. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca: Indonesia Masters 2019 - Anthony Susul Jojo, Sama-sama Akan Hadapi Wakil China di Babak 16 Besar
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.