Perhatian! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019
Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.
SERAMBINEWS.COM - Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.
Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.
Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.
Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Baca: Viral Pesepeda Diduga Tewas Setelah Makan Durian, Ketahui 3 Bahaya Terlalu Banyak Makan Buah Durian
Baca: Kasus Wanita Koma Tiba-tiba Melahirkan, Polisi Tetapkan Tersangka Lewat Tes DNA
Baca: BPOM Temukan Lipstik Gunakan Pewarna Tekstil Pemicu Kanker
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000