Perhatian! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.

Editor: Amirullah
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca: Semua Rohingya di Langsa Sudah Kabur

Baca: Video Bayi Dicekoki Bir Viral di Medsos, Perekam Tertawa: Siram Lagi, Minum

Baca: Mahendradatta Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Abu Bakar Baasyir Tak Pernah Terbukti

Baca: Dani Rizal Diberi Buah Aneh oleh Perempuan Misterius, Begini Cerita Penjual Es Keliling Ini

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved