Perhatian! Ini Daftar Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.

Editor: Amirullah
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SERAMBINEWS.COM - Untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM kerap menjadi momok tersulit bagi sebagian orang.

Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.

Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.

Lantas sudah memasuki tahun 2019 apakah ada kenaikan pembuatan SIM?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan baik penertiban SIM baru maupun pepanjangan tarif masih sama sesuai ketetapan pemerintah Nomor 60 tahun 2016.

"Untuk biaya tahun ini masih sama sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Baca: Viral Pesepeda Diduga Tewas Setelah Makan Durian, Ketahui 3 Bahaya Terlalu Banyak Makan Buah Durian

Baca: Kasus Wanita Koma Tiba-tiba Melahirkan, Polisi Tetapkan Tersangka Lewat Tes DNA

Baca: BPOM Temukan Lipstik Gunakan Pewarna Tekstil Pemicu Kanker

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca: Semua Rohingya di Langsa Sudah Kabur

Baca: Video Bayi Dicekoki Bir Viral di Medsos, Perekam Tertawa: Siram Lagi, Minum

Baca: Mahendradatta Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Abu Bakar Baasyir Tak Pernah Terbukti

Baca: Dani Rizal Diberi Buah Aneh oleh Perempuan Misterius, Begini Cerita Penjual Es Keliling Ini

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.

Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Perhatian! Segini Biaya Pembuatan SIM Tahun 2019

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved