Usai Terima Rekomendasi dari Dewan Pers, Polri Kaji Dugaan Tindak Pidana Tabloid Indonesia Barokah
Kepolisian telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers soal hasil kajian Tabloid Indonesia Barokah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menerima rekomendasi dari Dewan Pers soal hasil kajian Tabloid Indonesia Barokah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, tim dari Bareskrim Polri sedang menganalisa bukti-bukti yang sudah dilaporkan oleh tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kampanye hitam dari peredaran Tabloid Indonesia Barokah.
“Tim hari ini sedang melakukan audit itu, baru nanti ke depan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan dalam rangka untuk mengklarifikasi menyangkut masalah inmformasi pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah,” tutur Dedi di Gedung Tribatra Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Dedi mengatakan, Kepolisian akan menelusuri kembali darimana awal mulanya tabloid Indonesia Barokah dibuat hingga dikirimkan.
“Semua itu rekam-rekam jejak seperti itu akan coba didalami dan dianalisa oleh tim Bareskrim yang sudah dibentuk,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, tim Bareskrim akan memanggil saksi ahli untuk memperjelas konten atau narasi pada Tabloid Indonesia Barokah.
“Itu (tabloid Indonesia Barokah) bisa dikenakan (tindak pidana), sangat tergantung pada hasil analisa barang bukti yang sekarang ini sudah ada di tim, tim akan menganalisa dan akan bekerja sama juga dengan berbagai para ahli,” tutur Dedi.
Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.
Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, mengatakan, tulisan yang terdapat pada tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi, ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Selain itu, kata Stanley, tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers.
Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan.
“Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonedia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Stanley.
Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.
"Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” kata Stanley.
Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang mempelajari konten tabloid Indonesia Barokah.
“Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan. Sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum Bareskrim kan ada juga laporan di sana, nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers,” kata Tito.
Selain itu, Polri akan koordinasi dengan saksi-saksi ahli untuk memperjelas konten atau narasi-narasi pada tabloid Indonesia Barokah.
Setelah itu, baru diambil keputusan atas kasus ini.
Baca: Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Pribadi untuk Asrama Laut Tawar di Jakarta
Baca: BPBD: 78 Orang Tewas dan 3 Hilang akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, Kabupaten Gowa Terparah
Baca: Rocky Gerung Tanggapi Laporan Jack Boyd Lapian, Sebut Pelapor Tak Pernah Belajar Logika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Kaji Dugaan Tindak Pidana Tabloid Indonesia Barokah"