Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Rincian Berikut

Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
PPPK 2025 - Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu 

SERAMBINEWS.COM -  Gaji selalu menjadi perhatian utama bagi calon pegawai, termasuk para tenaga honorer yang kini tengah menantikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, proses seleksi PPPK paruh waktu 2025 masih berlangsung.

Sejumlah tenaga honorer yang menjadi target pemerintah untuk diangkat sudah memasuki tahapan penting, yakni pengusulan setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH berakhir pada 22 September 2025 lalu. Tahapan berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu, yang dijadwalkan berakhir pada 25 September 2025 mendatang.

Seluruh proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun resmi masing-masing peserta.

Honorer pun diingatkan untuk memastikan seluruh tahapan selesai tepat waktu agar tidak menghambat langkah menuju pelantikan sebagai PPPK.

Baca juga: Kumpulan Prompt Gemini AI, Foto Nuansa Pernikahan Pakai Gaun Putih hingga India, Hasil Mirip ASLI

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan ini tidak hanya pada durasi kerja, tetapi juga besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

  • PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal ASN, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Skema gaji dan tunjangan mereka pun setara dengan Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan yang berlaku.
  • PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari. Dengan durasi kerja yang lebih singkat, penghasilan yang diterima juga disesuaikan, baik gaji pokok maupun tunjangan, dengan proporsi jam kerja yang lebih ringan.

Artinya, meski sama-sama berstatus sebagai ASN, terdapat perbedaan hak finansial yang cukup jelas antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Lantas, bagaimana rincian gaji dan tunjangan untuk masing-masing status tersebut?

Berikut perbandingan lengkapnya.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut aturan ini, besaran gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan:

  • Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca juga: Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ini berarti penghasilan yang diterima akan bervariasi tergantung lokasi penempatan, memastikan gaji yang diberikan adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.

Sebagai contoh, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti UMP yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved