Sidang Irwandi
Sidang Kasus DOKA, Kontraktor Mengaku Pernah Serahkan Rp 1 Miliar ke Orang Dekat Irwandi Yusuf
Uang yang ditujukan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diberikan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis.
Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, menurut jaksa, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase.
Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi disebut menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.
Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.
Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.
Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.(*)
Baca: Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions, Manchester United Vs PSG Live RCTI, Edinson Cavani Cedera
Baca: Tentara Demokratik Suriah Sebut ISIS Tinggal 500 Orang lagi dan Kini Terjepit di Pertahanan Terakhir
Baca: Samsung Galaxy M20 Mulai Dijual di Indonesia, Dibanderol Rp 2,8 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf"