Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Berlanjut, Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Pihak Kepolisian

Kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap mantan kekasih kembali bergulir, sang pemain terancam dijemput paksa pihak kepolisan.

Editor: Faisal Zamzami
BolaSport.com
Saddil Ramdani dan mantan kekasihnya Anugrah Sekar Rukmi 

SERAMBINEWS.COM - Kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap mantan kekasih kembali bergulir, sang pemain terancam dijemput paksa pihak kepolisan.

Kabar terbaru mengenai kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi, pihak kepoilisan mengaku akan menjemput paksa.

Dilansir BolaStylo.com dari Surabaya Tribunnews, upaya perdamaian yang pernah mengemuka soal kasus Saddil Ramdani ternyata sudah tidak berlaku.

Pihak korban yakni Anugrah Sekar Rukmi bersama sang ibu, Mawar Susmari didampingi tim pengacara mendatangi Polres Lamongan pada Kamis (14/2/2019).

Tim pengacara mantan kekasih Saddil Ramdani mengaku tujuan mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan kasus.

Menurut laporan Surabaya Tribunnews, kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Hal itu diungkapkan oleh Jauhar Kurniawan, selaku pengacara korban dari YLBHI LBH Surabaya.

""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum,"

Menurutnya, informasi tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21.

Lebih lanjut, Saddil Ramdani terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.

Hal itu dikarenakan yang berkaitan tidak berkenan hadir setelah diberi surat panggilan sebanyak dua kali.

S
Anugrah Sekar Rukmi, teman pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani.

 

"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir," ucap Jauhari lagi.

Menurutnya, penyidik akan berupaya melakukan pemanggilan ketiga dan kalau memang Saddil tidak dapat hadir lagi.

Maka, akan ada penjemputan paksa kepada yang bersangkutan langsung.

Pesepak bola yang kini berkarier di negeri tetangga, Malaysia itu juga akan mendapat upaya pencekalan dari pihak Kepolisian.

S
Saddil Ramdani

 

"Semoga hadir tersangkanya, Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," imbuh Jauhari.

Menyusul hal itu, Jauhar mengaku pihaknya masih menunggu kelanjutan dari penyidik terkait kasus tersebut, terlebih berkasnya telah masuk ke tahap kedua.

Terkait barang bukti, KBO Reskrim Supriyanto menegaskan bahwa barang bukti berada di Polda Jatim.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan bahwa berita acara pemeriksaan Saddil telah masuk P21.

Menurutnya masih ada kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan jika masih tidak hadir maka akan ada penjemputan paksa.

"Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang, tinggal tahap dua atau pelimpahan," ucap Wahyu Norman.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi berlanjut setelah tidak ada itikad baik dari eks pemain Persela Lamongan.

Menurut ibu dari Anugrah, Mawar Susmari mengatakan bahwa tidak ada itikad baik dari Saddil untuk berdamai.

"Kan nggak ada iktikad baik, jadi kita lanjut," ujar Mawar.

Saddil Ramdani mencuri perhatian masyarakat Indonesia setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2018 di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Keluaagan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.(*)

Baca: Manajemen Lion Air Beri Penjelasan Tentang Pesawat yang Kembali Mendarat Setelah 30 Menit Terbang

Baca: Gempa 2 Kali Guncang Samudra Hindia Selatan Jawa Hari Ini, Kita Perlu Waspada

Baca: Terima Suap, 5 Anggota DPRD Sumut Dicabut Hak Politik, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Artikel ini sudah tayang di BolaStylo.com dengan judul: Kasus Penganiayaan Berlanjut, Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Pihak Kepolisian

Sumber: BolaStylo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved