Satgas Antimafia Bola Tetapkan Plt Ketum PSSI Joko Driyono sebagai Tersangka, Dugaan Pengaturan Skor
Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia.
Status Joko Driyono sebagai tersangka dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya yang juga Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilakukan Satgas Antimafia Bola pada Kamis (14/2/2019).
Namun Kombes Pol Argo Yuwono belum bisa menetapkan apakah Joko Driyono ditahan atau tidak.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan mekanisme gelar perkara," kata Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/2/2019).
"Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," kata Kombes Pol Argo Yuwono di laman Bolasport.com.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan ke kediaman Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Tak hanya itu, Satgas Antimafia Bola juga menggeledah ruang kerja Joko Driyono di Kantor PSSI, Jakarta.
Dari hasil penggeledahan tersebut beberapa barang bukti disita oleh pihak kepolisian.
Dari sitaan tersebut dan dikembangkan secara jauh, pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, apartemen Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono, digeledah Tim Satgas Antimafia Bola, Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan apartemen dilakukan di Tower 9 Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari apartemen Joko Driyono, petugas menyita 75 item barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
"Penggeledahan di apartemen JD (Joko Driyono) dilakukan Kamis malam kemarin mulai pukul 20.30 sampai pukul 23.00," ucap Argo Yuwono.
"Ada sekitar 75 item barang bukti yang disita penyidik. Di antaranya ada laptop, ada hape, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan, dan lainnya," katanya lagi.
Ia menambahkan, penggeledahan berdasarkan laporan 19 Desember 2018 dari Laksmi.
"Dasar lainnya adalah surat atau ketetapan dari Ketua PN (Pengadilan Negeri--Red) Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan yang ketiga adalah surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan," kata Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Kamnag yang mengerahkan sekitar 26 penyidik dari Tim Satgas Antimafia Bola.
"Sebelum menggeledah apartemen JD, tim bertemu dengan security apartemen. Kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat dan dasar tadi. Setelah itu baru melakukan penggeledahan," katanya.
Penggeledahan, kata Argo Yuwono, dimulai pukul 20.30 WIB dan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen.
"Kemudian sekitar pukul 22.00, Pak JD datang dan ikut menyaksikan penggeledahan," katanya.
Pukul 23.00 WIB, penggeledahan di apartemen Joko Driyono selesai.
"Semua barang bukti yang kami sita kami bawa untuk dievaluasi penyidik dan dikaitkan dengan kasus atas pelaporan Laksmi," kata Argo Yuwono.(*)
Baca: Kisah Pria Diterkam Singa Gunung, Pukulkan Batu dan Tusukkan Ranting hingga Singa Mati
Baca: Tingkatkan Kader Pertanian Milenial Jadi Tema Peringatan Maulid Nabi di SMK-PP Negeri Saree
Baca: Tingkatkan Kader Pertanian Milenial Jadi Tema Peringatan Maulid Nabi di SMK-PP Negeri Saree
Berita ini sudah dimuat di Bolasport.com dengan judul, Satgas Antimafia Bola Tetapkan Ketum PSSI sebagai Tersangka.