BPJS Kesehatan

Orang Tua Wajib Tahu! Bayi Baru Lahir Harus Segera Didaftarkan ke BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Sesuai ketentuan, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nur Nihayati
Meta AI
Ilustrasi bayi baru lahir - Di balik rasa syukur kelahiran sang buah hati, ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni memastikan sang bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dini dengan mendaftarkannya BPJS Kesehatan. 

SERAMBINEWS.COM - Kelahiran buah hati tentu menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap orang tua.

Namun di balik rasa syukur tersebut, ada hal penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni memastikan sang bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dini.

Sesuai ketentuan, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Jika tidak, orang tua tetap berkewajiban membayar iuran sejak bayi lahir dan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Aturan ini berlaku bagi seluruh peserta JKN-KIS, baik dari penerima bantuan iuran, pekerja penerima upah, maupun peserta mandiri.

Baca juga: Heboh! 15 Ribu WNA di Bali Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Emang Boleh? Ternyata Begini Aturannya

Lantas, Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir BPJS Kesehatan ?

Dikutip Serambinews.com dari Buku Panduan Layanan Peserta JKN - KIS, berikut ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

Baca juga: Klinik Latifah Aceh Besar Raih Juara 2 Nasional Lomba Video Edukasi BPJS Kesehatan

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan
dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta (Penerima Bantuan Iuran) PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved