PKL Pasar Grong-grong akan Ditertibkan

Tim terpadu dari Pemkab Pidie akan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko yang memasang kanopi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Saluran air banyak dipenuhi sampah di depan pertokoan Grong-grong dan juga Kota Sigli, Pidie. 

SIGLI - Tim terpadu dari Pemkab Pidie akan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik toko yang memasang kanopi melanggar aturan di pusat pasar Grong-grong Sigli, Pidie. Penertiban dilakukan karena masih banyak PKL yang berjualan melanggar aturan dan pedagang yang belum membongkar kanopi.

Camat Grong-grong, Bakri, kepada Serambi, Minggu (17/2) mengatakan, pihak kecamatan telah menyurati pedagang untuk membongkar sendiri kanopi maupun tempat PKL menggelar dagangannya. Surat pemberitahuan awal itu dikirim pada Juni hingga Agustus tahun 2018. Surat pembongkaran kanopi dengan PKL batas waktunya pada 15 Februari 2019.

Tapi, sebut Bakri, saat ini sebagian pemilik toko telah membongkar sendiri kanopi. Namun, masih banyak pemilik toko yang belum membongkar kanopi. Begitu juga, lanjutnya, PKL masih berjualan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan qanun. Tapi saat tim terpadu melakukan pembongkaran, kata dia, maka nantinya tidak diberikan kesempatan kepada pemilik toko membongkar sendiri kanopi.

“Bagi pemilik toko dan PKL yang masih membandel, tidak bisa kita paksa sekarang membongkarnya. Penertiban tersebut akan dilaksanakan oleh tim terpadu Pemkab Pidie yang jadwalnya masih kita rahasiakan. Yang pasti penertiban dilaksanakan pada Februari 2019,” jelasnya.

Kasatpol-PP dan WH Pidie, Iskandar, yang dihubungi, Serambi, kemarin, menyebutkan, anggota Satpol-PP Pidie akan melakukan penertiban pasar Grong-grong saat adanya surat perintah dari bupati. Penertiban itu dilakukan, mengingat pasar Grong-grong telah melanggar qanun. Artinya, pedagang menggelar dagangan sesuai aturan yang telah ditetapkan qanun.

“Kita bukan melarang warga mencari rezeki dengan cara berjualan, tapi warga harus menaati aturan yang telah ditetapkan qanun,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menata keindahan pasar Grong-grong, tentunya harus adanya kerja sama antara pedagang dengan pemerintah, sehingga penataan pasar di pinggir jalan Banda Aceh-Medan itu akan selalu indah dipandang mata. “Kalau sekarang pasar Grong-grong masih semraut, maka butuh dukungan semua pihak menjaga pasar yang ramai pada sore hari,” kata Iskandar.

Ketua Komisi C DPRK Pidie, Drs Isa Alima, kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, pihak dewan setuju untuk penertiban PKL maupun pembongkaran kanopi toko yang telah merusak keindahan pasar tradisional tersebut. Tapi, Pemkab tidak boleh tebang pilih dalam penertiban tersebut.

“Kalau memang penertiban itu menindaklanjuti amanah qanun kita memberikan apresiasi. Kita berharap penertiban yang dilakukan tidak pilih kasih dan menimbulkan konflik baru,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika memang pemilik toko dan PKL telah menerima surat dari kecamatan untuk penertiban PKL maupun kanopi toko, maka mereka harus segera membongkar sendiri. Sebab, jika dibongkar oleh tim terpadu, dikhawatirkan merusak barang milik pedagang. “Penertiban tersebut untuk kepentingan bersama, yang tujuannya untuk keindahan pasar Grong-grong,” pungkasnya.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved