YARA Surati Prabowo Subianto, Minta Lahan HGU di Aceh Dibagikan kepada Korban Konflik
Point 3.2.5 MoU Helsinki yang menghadirkan perdamaian di Aceh ini, belum terealisasi pada masa pemerintahan SBY hingga Jokowi
Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
Seperti diketahui, dalam debat calon presiden dua hari lalu, calon presiden nomor urut 01, Jokowi menyebut calon presiden nomor urut 02, Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare juga di Aceh Tengah 120.000 hektare.
Bukan Hanya Milik Prabowo
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Walhi Aceh, bukan hanya perusahaan Prabowo saja yang menguasai lahan HGU di Aceh.

Data Walhi menunjukkan, setidaknya ada enam perusahaan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu.
1. PT Aceh Nusa Indrapuri (106.196 hektare yang meliputi Aceh Besar dan Pidie)
2. PT Rencong Pulp and Paper Industry (10.384 hektare di Aceh Utara), izinnya dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada 2011 dan 2012
3. PT Rimba Penyangga Utama (6.150 hektare di Aceh Timur)
4. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare di Aceh Timur)
5. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa)
6. PT Tusam Hutani Lestari (97.300 hektare di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah).

Selain data dari Walhi, Serambinews.com juga memperoleh peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Data dalam bentuk pdf tersebut memuat sejumlah nama perusahaan yang telah memiliki izin yang terbagi dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam dan IUPHHK-Hutan Tanaman, beserta peta yang menggambarkan titik lokasi sebaran perusahaan tersebut.

Adapun perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam yaitu.
1. Kop. Ponpes Najmussalam
2. PT Aceh Inti Timber