YARA Surati Prabowo Subianto, Minta Lahan HGU di Aceh Dibagikan kepada Korban Konflik

Point 3.2.5 MoU Helsinki yang menghadirkan perdamaian di Aceh ini, belum terealisasi pada masa pemerintahan SBY hingga Jokowi

Penulis: Subur Dani | Editor: Zaenal
Serambinews.com
Safaruddin dan surat untuk Prabowo 

Seperti diketahui, dalam debat calon presiden dua hari lalu, calon presiden nomor urut 01, Jokowi menyebut calon presiden nomor urut 02, Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare juga di Aceh Tengah 120.000 hektare.

Bukan Hanya Milik Prabowo

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Walhi Aceh, bukan hanya perusahaan Prabowo saja yang menguasai lahan HGU di Aceh.

Tabel daftar pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh.
Tabel daftar pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) – Hutan Tanaman Industri (HTI) di Aceh. (Walhi Aceh)

Data Walhi menunjukkan, setidaknya ada enam perusahaan yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), yaitu.

1. PT Aceh Nusa Indrapuri (106.196 hektare yang meliputi Aceh Besar dan Pidie)

2. PT Rencong Pulp and Paper Industry (10.384 hektare di Aceh Utara), izinnya dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada 2011 dan 2012

3. PT Rimba Penyangga Utama (6.150 hektare di Aceh Timur)

4. PT Rimba Timur Sentosa (6.250 hektare di Aceh Timur)

5. PT Rimba Wawasan Permai (6.120 hektare di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa)

6. PT Tusam Hutani Lestari (97.300 hektare di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah).

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 (Dok.Serambinews.com)

Selain data dari Walhi, Serambinews.com juga memperoleh peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Data dalam bentuk pdf tersebut memuat sejumlah nama perusahaan yang telah memiliki izin yang terbagi dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam dan IUPHHK-Hutan Tanaman, beserta peta yang menggambarkan titik lokasi sebaran perusahaan tersebut.

Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014
Capture Lampiran II Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 5984 /Menhut-VI/BRPUK/2014 Tanggal: 30 September 2014 (Dok.Serambinews.com)

Adapun perusahaan yang masuk dalam katagori IUPHHK-Hutan Alam yaitu.

1. Kop. Ponpes Najmussalam

2. PT Aceh Inti Timber

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved