Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi yang Menghamilinya ke Propam
HS (23 tahun) menjadi korban bujuk rayu seorang oknum anggota polisi berinisial RFK hingga hamil tiga bulan.
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - HS (23 tahun) menjadi korban bujuk rayu seorang oknum anggota polisi berinisial RFK hingga hamil tiga bulan.
Warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang ini sudah berusaha meminta RFK bertanggung jawab, tetapi selalu menghindar.
"Sering diajak ke penginapan. Katanya kalau terjadi apa-apa atau sampai hamil, dia siap tanggung jawab. Jadi aku mau diajak berhubungan badan, lantaran bujuk janji manisnya itu. Terlebih dia polisi," ujar HS saat ditemui di Polda Sumsel, Jumat (22/2/2019).
Menurut HS, ia pertama kali diajak berhubungan badan RFK pada tahun 2017 di penginapan kawasan Veteran.
Ia dan pelaku memang pacaran selama setahun setengah.
Sejak saat itulah, berhubungan badan sudah sangat sering mereka lakukan dengan alasan RFK akan bertanggung jawab bila ia hamil.
Sebulan sekali, pasti RFK mengajak HS untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Terakhir mereka lakukan hubungan intim itu pada tanggal 14 Desember 2018 lalu di penginapan.
Karena merasa tak enak badan, HS memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter.
Ternyata, ia sudah hamil.
"Tahu hamil tanggal 6 Febuari lalu berdasarkan hasil USG. Sudah bilang juga dengan dia (RFK) bila aku hamil."
"Katanya dia akan datang sama orangtuanya untuk melamar, tetapi sampai sekarang tidak pernah datang. Dia malah memutuskan komunikasi dan tidak bisa lagi ditemui dan seperti menghilang," ungkapnya.
Perempuan yang masih kuliah ini, akhirnya harus menahan malu.
Terlebih, dirinya yang sudah hamil tiga bulan harus menghentikan menyusun skripsi lantaran masalah yang dihadapinya.
Karena tak sanggup menanggung malu, HS (23) yang merupakan salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Palembang, akhirnya melaporkan Bripda RFK, salah satu anggota polisi ke Propam Polda Sumatera Selatan , Jumat (22/2/2019).
HS mengaku telah hamil tiga bulan hasil hubungannya bersama Bripda RFK.
Hal itu terbongkar setelah korban melakukan cek kesehatan di rumah sakit pada 6 Februari 2019.
Hasilnya menunjukkan HS positif hamil.
“Dia sudah tahu saya hamil, katanya mau tanggung jawab dan datang bersama orangtuanya ke rumah. Tapi sekarang malah menghilang,” kata HS seusai membuat laporan di Propam Polda Sumsel.
Diungkapkan HS, ia telah dua tahun menjalin hubungan dengan Bripda RFK.
Selama dua tahun itu, keduanya sering melakukan hubungan suami istri setelah dirayu oleh Bripda RFK.
“Dia bilang akan menikahi saya kalau terjadi apa-apa. Tapi sekarang dia menghilang, handphone-nya juga sudah tidak aktif lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban yakni Tri Jayanto dan Khusen menuturkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Laporan mereka sudah diterima pihak Propam Polda Sumsel dan memeriksa korban.
Kuasa hukum korban, Tri Jayanto berharap laporan tersebut cepat ditindaklanjuti sehingga Bripda RFK bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari pelaku sekarang tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab,sehingga kita melaporkan kejadian ini. Klien kami sudah mengandung, tetapi oknum polisi tersebut tak mau tanggung jawab,” kata Tri.
"Kami berharap, oknum ini bisa ditindak dan kasusnya segera dinaikan dan dilakukan penindakan hukum. Karena tidak ada etikad baik untuk bertanggung jawab,"
"Padahal oknum polisi ini pertama kali membujuk korban untuk berhubungan badan mau bertanggung jawab bila korban hamil," katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan akan segera mengecek laporan tersebut.
“Laporannya akan kita proses, tidak mungkin dibiarkan karena ini sudah merusak nama instansi kepolisian,” kata jenderal bintang dua tersebut. Baca juga: Hamili Pacar Berusia Masih di Bawah Umur, Remaja Ditangkap
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.
Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.
"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," kata Kapolda.(*)
Baca: Mitsubishi Promosikan Triton 2x4 Pickup di Lhokseumawe, Ini Variasi Harga dan Kemudahan Bagi Pembeli
Baca: Wartawan di Simeulue Serahkan Bantuan dari Dermawan untuk Dua Keluarga Miskin
Baca: Hasil Piala AFF U-22 2019 - Bungkam Kamboja, Timnas Indonesia Lolos Semifinal Berkat 2 Gol Marinus
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi Menghamilinya ke Propam Polda Sumsel, Malu Hentikan Skripsi