Surat Buni Yani: Sekamar dengan Pecandu Narkoba dan Pembunuh, Apa Ahok Pernah Kelihatan di Penjara?
Terpidana yang sekamar dengan dirinya, antara lain terpidana kasus narkoba atau pecandu narkoba dan kasus pembunuhan.
Sobri mengajak massa untuk terus mendukung dan berdoa untuk Slamet Ma'arif yang kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu, kampanye di luar jadwal.
"Walapun Kiai Slamet sekarang berstatus tersangka semoga tidak sampai dipenjara," tutur Sobri.
Buni Yani Siap Masuk Penjara
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mengaku pasrah terhadap eksekusi penahanan yang dialaminya.
Hal tersebut ia ucapkan beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
Meski begitu, ia tetap merasa tak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan padanya.
Bahkan, ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.
"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.
Baca: Erni Meminta Pelaku Menyelamatkan Bayi yang Dikandungnya saat Sedang Meregang Nyawa, Ini Faktanya
Baca: Film Suluh Al Jawiy, Transformasi Dakwah Ulama Dayah Aceh
Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.
"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.