Eks Kombatan GAM Gayo Laporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Simajuntak ke Polda Aceh, Kenapa?

Sekelompok orang mengaku eks GAM di wilayah Bener Meriah (Gayo) melaporkan calon wakil presiden nomor 02, Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dua kuasa hukum eks kombatan GAM wilayah Bener Meriah, Muhammad Reza Maulana SH dan Denni Arie Mahesa SH saat beraudiensi di Mapolda Aceh sebelum melapor kasus tudingan penguasa lahan Prabowo oleh GAM di Mapolda Aceh, Senin (25/2/2019). SUBUR DANI 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekelompok orang yang mengaku eks kombatan GAM di wilayah Bener Meriah (Gayo) melaporkan calon wakil presiden nomor 02, Sandiaga Uno dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polda Aceh, Senin (25/2/2019).

Mereka melapor Sandiga Uno dan Dahnil ke Polda Aceh karena tidak menerima tudingan keduanya yang menyebutkan ratusan ribu hektare tanah atau lahan Prabowo Subianto di Aceh Tengah yang dimanfaatkan eks Kombatan GAM di wilayah itu.

Sebagaimana diketahui, pernyataan penguasaan lahan itu heboh setelah debat calon presiden tahap dua beberapa waktu lalu.

Amatan Serambinews.com, sekitar 12 eks kombatan GAM datang ke Polda Aceh sekira pukul 15.00 WIB.

Mereka langsung naik ke lantai dua gedung Mapolda Aceh.

Para eks kombatan ini didampingi dua kuasa hukum mereka, Muhammad Reza Maulana SH dan Denni Arie Mahesa SH.

Baca: 60 Persen Lahan Prabowo di Aceh Produktif, Sisanya Dipakai Masyarakat dan Pemerintah

Baca: Lahan Prabowo Dikuasai Perambah

Baca: Eks Panglima GAM Bantah Lahan Prabowo Dimanfaatkan Kombatan

Baca: Soal Lahan Prabowo di Kaltim dan Aceh, Wapres Kalla: Tak Menyalahi Aturan, Saya yang Beri Izin

Mereka sempat melakukan audiensi dan diterima oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah di ruang vidcon Mapolda Aceh.

"Target kita (dalam pelaporan) Dahnil dan Sandiaga Uno sendiri, karena keduannya ini bicara eks kombatan menggunakan lahan Prabowo dan faktanya itu tidak benar," kata Muhammad Reza Maulana SH kepada awak media di Mapolda Aceh.

Dia mengatakan, eks kombatan GAM di wilayah Bener Meriah (dulu masuk wilayah Aceh Tengah) merasa dirugikan dengan pernyataan Dahnil dan Sandiaga tersebut.

"Kami mewakili teman-teman eks kombatan ingin klarifikasi dan menempuh jalur hukum supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," katanya.

Muhammad Reza Maulana mengatakan, mereka menganggap apa yang telah disebutkan oleh Dahnil dan Sandiaga adalah pelanggaran UU ITE.

"Dia menyebutkan itu di transaksi elektonik dan memang sudah kita baca," pungkasnya.

Saat Muhammad Reza Maulana diwawancarai awak media, dia bersama eks kombatan GAM belum membuat laporan atas kasus ini.

Mereka baru saja berkonsultasi pelaporan kasus tersebut dengan pihak Dit Reskrimsus dan Dit Reskrimum.

Rencananya, kasus itu akan dilapor ke dua direktorat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari, lalu masih ramai diperbincangkan oleh masyarakat hingga saat ini.

Tak terkecuali mengenai ucapan capres nomor urut 01 Joko Widodo yang mengatakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah dan 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," kata Jokowi saat itu.

Sebelum menyatakan closing statement pada segmen debat, Prabowo sempat menjawab pernyataan Jokowi tersebut dengan mengakui tanah yang disebutkan patahana memang benar miliknya.

"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo kala itu.

Setelah ditelisik, perusahaan yang disebut-sebut milik mantan komandan Kopassus itu adalah PT Tusam Hutani Lestari (THL) yang mengelola Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) berjumlah 97.300 hektar di empat kabupaten di Provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan sebagian kecil di Kabupaten Bireuen.

Staf Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum, PT THL, Husein Canto mengatakan, pihaknya tidak memiliki lahan seluas yang disebutkan Jokowi, yakni 120.000 hektar. 

Hak penguasaan untuk perusahaan tersebut diperoleh selama 43 tahun, atau sampai dengan tahun 2042, dan berada di beberapa blok, di antaranya blok Gunung Salak, Blang Kuyu, Lampahan, Burni Telong, Bidin dan blok Jambo Aye.

"Kita memiliki izin dari Kementerian Kehutanan hanya 97.300 hektar, hanya saja tidak semua bisa kita kelola. Banyak yang sudah dikerjakan oleh masyarakat, seperti blok Lampahan, di Blang Mancung, Pondok Balik, sudah menjadi ladang tebu masyarakat. Demikian dengan Blok Burni Telong," kata Husein kepada Kompas.com, Rabu (20/2/2018).

Khusus lahan di blok Burni Telong di Kabupaten Bener Meriah, lanjut Husein, selain telah digunakan oleh masyarakat, terdapat pula lahan yang sudah dipakai pemerintah untuk pembangunan dan pengembangan sejumlah infrastruktur.

"Di blok Burni Telong sudah digunakan untuk pembangunan Bandara Rembele, gedung perkantoran, bangunan dan komplek Batalyon 114 Satria Musara, mapolres, dan lain-lain," ucapnya.

Ia menambahkan, meskipun lahan yang digunakan oleh negara itu sudah tidak dikelola oleh THL, pajak atas pemakaian lahan tersebut tetap dibebankan kepada perusahaan seluas lahan yang diizinkan.

Ia mengungkapkan, dari total keseluruhan lahan PT THL tersebut, yang dikelola produktif hanya sekitar 60 persen.

Sementara lahan yang tersisa, selain yang digarap oleh masyarakat dan digunakan pemerintah, hanya 75 persen.

Terkait keberadaan puluhan ribu batang pinus yang berada di perusahaan itu, Husein menyebutkan bahwa sebagian getahnya disadap oleh masyarakat setempat.

Sisanya oleh pekerja yang didatangkan oleh sejumlah perusahaan mitra PT THL.

Ia mengungkapkan, dari total keseluruhan lahan PT THL tersebut, yang dikelola produktif hanya sekitar 60 persen.

Sementara, lahan yang tersisa, selain yang digarap oleh masyarakat maupun digunakan pemerintah, hanya tersisa 75 persen saja.

"Sebagian sudah digarap oleh masyarakat, ada yang sudah diklaim, bahkan sudah ada yang bersertifikat. Ya selama ini tidak kami permasalahkan," jelas Husein.

Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan bibit kepada sejumlah kelompok tani di Aceh Tengah untuk menggunakan areal PT THL sebagai untuk menanam berbagai hasil pertanian.

"Ada lahan kami yang sudah jadi kebun kopi, kebun tebu, ada yang tanam serai wangi di lahan THL, sebagian kami beri bantuan bibit," ucapnya.

Sementara itu, PT THL juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan sebagai mitra untuk penyadapan getah pinus sehingga mereka mendatangkan pekerja, baik dari dalam dan luar daerah.

"Yang menyadap (getah pinus) adalah masyarakat sekitar. Ada juga rekanan-rekanan dari luar. Tetapi masyarakat misalnya di Kampung Isaq, Serule, Atu Payung, Pantan Nangka, Lumut, dan beberapa desa lain, masyarakatnya juga ikut," ungkap Husein, Rabu (20/2/2019).

Program THL yang sudah mendapatkan izin, tambah Husein, adalah terkait kayu maupun penyadapan getah pinus dan penanaman pinus.

Sejak tahun 2018, pihaknya menjalankan penanaman dan penyadapan getah pinus.

"Mengenai adanya bahasa 120.000 hektar, saya tidak mengerti itu (dari mana) datanya. Ya, kalau urusan politik saya enggak mau ikutan, yang jelas data kita 97.300 hektar," tegas Husein.

Perseroan Terbatas (PT) THL merupakan perusahaan yang didirikan tahun 1993 hasil patungan (joint venture) antara PT Alas Helau dengan saham 60 persen dan PT Inhutani IV dengan saham 40 persen.

 Saat ini, perusahaan yang diklaim milik calon presiden RI nomor urut 2 Prabowo Subianto telah kembali beroperasi melakukan penebangan, penderesan getah damar serta penanaman kembali.

Perusahaan itu menggunakan lahan negara berdasaran keputusan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 452/Kpts-II/1992 tanggal 14 Mei 1992, jo nomor 556/Kpts-II/1997 tanggal 01 September 1997 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal hutan seluas 97.300 hektar di Provinsi Aceh kepada PT THL dalam jangka waktu 43 tahun, yakni sampai 2042. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved