Pimpinan Komite I DPD RI Apresiasi Kenaikan Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan II A
Wakil Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat yang resmi menaikkan gaji kepala desa sampai 120 persen,
Selanjutnya, untuk ADD yang jumlahnya lebih dari Rp 900 juta, porsinya hanya 30 persen yang bisa digunakan untuk penghasilan tetap aparat desa.
Dalam beleid pendahulu juga diatur penghasilan tetap kepala desa ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota.
Baca: Fachrul Razi MIP Luncurkan The Frazi School Online, Bisa Diunduh di Play Store
Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal 70 persen dari gaji kepala desa per bulan.
Sementara, gaji perangkat desa selain sekretaris desa minimal 50 persen dari penghasilan tetap kepala desa.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Nasional Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat.
Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.
"Tapi penyetaraan ini untuk perangkat desa yang pendapatannya belum setara PNS golongan IIA," ujar Bambang pada Januari 2019 lalu.
Baca: Bertemu Mantan Menteri Luar Negeri Australia, Senator Fachrul Razi Kampanyekan Masalah Aceh
Dalam Pasal 83 ayat (2) PP11/2019, Jokowi mengatur jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, anggaran dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.
Sesuai Pasal 81A PP11/2019, kenaikan gaji aparat desa tersebut diterapkan sejak PP 11/2019 berlaku.
Namun, dalam Pasal 81B beleid yang sama, Jokowi menyatakan jika desa belum bisa membayar penghasilan aparat desa sesuai aturan baru, pembayaran tersebut diberikan paling lambat 2020.
Pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan aparat desa lainnya sebelum Januari 2020 didasarkan pada Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan sebelum PP11/2019 berlaku.
Baca: Senator Fachrul Razi Presentasikan Potensi Ekonomi Aceh di London
Dalam PP11/2019, porsi belanja APBDes yang bisa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa juga relatif lebih besar.
Pasalnya, dalam Pasal 100 ayat (1), paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (*)