Kemenpan RB belum Umumkan Hasil Seleksi P3K, Ini Surat Pemberitahuan Kemenpan RB RI

Padahal, sebelumnya Kemenpan RB memberikan nformasi bahwa hasil kelulusan diumumkan 1 Maret 2019.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
ssp3k.bkn.go.id
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya  

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, hingga Kamis (14/3/2019) hari ini, belum mengumumkan secara resmi hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I Tahun 2019 yang dilaksanakan pada 22-23 Februari lalu.

Padahal, sebelumnya Kemenpan RB memberikan informasi bahwa hasil kelulusan diumumkan 1 Maret 2019.

Sementara sebanyak 191 honorer tenaga guru (tenaga pendidikan) dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THLTB) penyuluh pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I Tahun 2019 pada 23 Februari lalu.

Pantauan Serambinews.com, Kamis,  tertundanya pengumuman hasil seleksi penerimaan P3K mengundang banyak pertanyaan dari peserta seleksi di Kabupaten Abdya.

“Proses sebelumnya serba cepat, dan disampaikan seminggu setelah tes hasilnya diumumkan, yaitu 1 Maret. Kemudian, kenapa ditunda hingga sekarang,” kata salah seorang peserta seleksi di Abdya.

Peserta mempertanyakan hasil seleksi yang belum diumumkan karena di media sosial sudah beredar lampiran surat Kemenpan RB RI yang menyebutkan 58 honorer kategori dua (K2) dari Kabupaten Abdya (termasuk sejumlah daerah lain), memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Rinciannya, 23 guru (tenaga pendidikan) dan 35 tenaga penyuluh pertanian.

Baca: Jadwal Tes P3K Kemenag Ditunda, Ini Penjelasan Kabag Tu Kanwil Kemenag Aceh

Berdasarkan informasi yang didapat Serambi mengungkapkan, jumlah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) disampaikan Kemenpan RB RI melalui surat dengan nomor: B/275/S.SM 01.00/2019 tanggal 1 Maret 2019.

Surat yang diteken Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji itu ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Dengan penyampaian nilai ambang batas berdasarkan Surat Kemenpan RB tanggal 1 Meret 2019 itu, berarti ada 61 dari 119 peserta seleksi P3K yang tidak lulus nilai ambang batas, yakni 58 orang guru dan tiga penyluh pertanian.

Hanya saja, itu belum bersifat resmi karena pengumuman hasil kelulusan akan diinformasikan melalui web http:sscn.bkn.go.id.

Kenyataannya pengumuman hasil kelulusan yang ditunggu peserta itu mengambang hingga saat ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur yang dihubungi Serambinews.com, Kamis  mengaku kalau Kemenpan RB RI belum mengumumkan hasil kelulusan seleksi penerimaan P3K Tahap I/2019.

Baca: VIDEO - 161 Peserta Ikut Seleksi P3K UTU

Dalam hal ini, Cut Hasnah memberikan penjelaskan dengan mengutip isi surat pemberitahuan dari Kemenpan RB RI Nomor: B/281/S.SM.01.00/2019 tanggal 1 Maret 2019.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kemenpan RB RI, Dwi Wahyu Atmaji, itu dijelaskan bahwa berkenaan telah diselenggaranya pengadaan PPPK/P3K tahap I/2019 pada Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan dan 370 Pemerintah Daerah tanggal 23-24 Februari 2019, maka diberitahukan;

Untuk jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 perguruan tinggi negeri baru di lingkungan Kementerian Riset, Tehnologi dan Pendidikan Tinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing  grade diumumkan 1 Maret 2019.

Sedangkan untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian di lingkungan pemerintahan daerah belum dapat dilakukan.

Pertimbangannya, masing-masing Pemerintah Daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade untuk masing-masing kelompok jabatan.

Baca: Menpan RB Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi P3K, Ini Nilainya

Terkait usulan ulang tersebut, Pemerintah Daerah juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.

Kemenpan RB dalam surat pemberitahuan tersebut, juga menjelaskan tentang telah dikeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk menyampaikan usulan ulang tersebut paling lambat 11 Maret 2019.

Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Abdya, Hj Cut Hasnah Nur kepada Serambi menjelaskan bahwa Pemkab Abdya telah  menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi sebagaimana diminta Kemenpan RB RI, termasuk usulan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas.

“Usulan ulang tersebut, telah kita kirim akhir Maret lalu,” ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved