KPK tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Agama Lukman Hakim
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Hakim
KPK tak Tutup Kemungkinan Periksa Menteri Agama Lukman Hakim
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur.
Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy.
Febri menuturkan, saat penggeledahan di ruangan Lukman, KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat.
Selain itu diamankan pula sejumlah dokumen.
"Ya kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang uang diamankan dan disita dari ruangan Menteri Agama. Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Baca: KPK Geledah Ruang Menteri Agama Lukman Hakim, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar
KPK juga menggeledah ruang Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
"Di Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut," kata Febri.
Secara khusus, tim KPK juga mengamankan dokumen terkait hukuman disiplin terhadap salah satu tersangka kasus ini, Haris Hasanuddin.
Sebab dalam kasus ini, Haris sempat tak lolos seleksi jabatan pada Kementerian Agama wilayah Jawa Timur.
Hal itu dikarenakan Haris sempat menerima hukuman disiplin.
Namun, Haris diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Kami menduga ada perbuatan bersama-sama yang dilakukan tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy) dengan pihak di Kementerian Agama untuk memengaruhi penempatan orang-orang pada posisi tertentu," ujarnya.
Baca: Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji Polisi, Ini Besaran Kenaikan Gaji Pokok Anggota Polri
Meski demikian, kata Febri, KPK enggan mengambil kesimpulan tertentu terhadap pihak lainnya tersebut.
"Kami tidak menyimpulkan dulu ya karena ini kan proses penggeledahan dan dalam proses penggeledahan ada bukti yang perlu disita jika dipandang terkait, dipelajari lebih lanjut. Apakah ada pihak lain yang dproses tergantung pada alat bukti dan penanganan perkara," ujarnya.
Seharusnya Jadi Kementerian Paling Bersih
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap Kementerian Agama ( Kemenag) memperbaiki diri terkait persoalan tata kelola internal kementerian.
Hal itu merespons dua pejabat Kemenag di Jawa Timur yang menjadi tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan.
"Jadi sebenarnya kita ingin sampaikan ke seluruh rakyat Indonesia dan insan Kementerian Agama di seluruh Indonesia bahwa Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih, jadi contoh. Bahkan jadi contoh bagi KPK sendiri," ungkap Laode di Gedung Penunjang KPK, Senin (18/3/2019).
Menurut Laode, sebenarnya seleksi jabatan di Kementerian Agama sudah menggunakan sistem elektronik.
Pihak yang lolos pun sudah diumumkan. Salah satu tersangka yang terjerat dalam kasus ini sempat tak lolos karena pernah menerima hukuman disiplin.
"Dia pernah mendapatkan hukuman disiplin. Tapi somehow dia (hasil seleksi) bisa berubah (lolos). Dan itu yang lagi ditelusuri. Oleh karena itu kita berharap ke depan kita harap dapat diperbaiki sistem tata kelola di Kementerian Agama itu agar hal yang sama tidak terulang," kata Laode.
Baca: KPK Duga Romahurmuziy Tak Sendirian Terima Aliran Dana Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
Baca: Romahurmuziy Merasa Dijebak, KPK: Sudah Diintai Sejak Lama
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan memperbaiki sistem tata kelola jabatan di internal kementerian.
"Kementerian Agama ke depan berkomitmen untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," kata Lukman dalam konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Lukman menyatakan, dijeratnya pejabat Kemenag merupakan peringatan keras agar seluruh jajaran kementerian memperbaiki sistem organisasi dan manajemen kepegawaian.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Tutup Kemungkinan akan Periksa Menteri Agama Terkait Kasus Seleksi Jabatan" dan "KPK: Kemenag Seharusnya Kementerian yang Paling Bersih, Jadi Contoh".