Breaking News

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romahurmuziy Merasa Dijebak, KPK: Sudah Diintai Sejak Lama

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama satu hari sejak OTT di Surabaya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

SERAMBINEWS.COM - Setelah dijadikan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy merasa dijebak.

Penetapan tersangka Romahurmuziy yang ditangkap di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019), berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama satu hari sejak OTT di Surabaya.

 
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK dilansir dari Tribunnews.com.

Selain Ketum PPP Romahurmuziy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama untuk menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ujar Syarif.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merespons statusnya sebagai tersangka, Romahurmuziy itu mengaku dijebak lantaran niat baiknya menerima tamu di lobi hotel yang terbuka sebagai sebuah kesalahan.

"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan, bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tahu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini menjadi petaka," kata M Romahurmuziy pada Sabtu (16/3/2019).

M Romahurmuziy juga meminta maaf kepada keluarga dan memberikan sebuah pesan agar mengikhlaskan takdirnya saat ini.

"Kepada kakak, adik, keluarga besar terkhusus istri dan anakku tercinta, Ayah mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesedihan, kerepotan, dan perasaan yang kalian terima. Dengan seluruh perasaan Ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan Ayah, mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskan lah takdir yang menimpa Ayah sebagai pemimpin saat ini," ujar M Romahurmuziy,

Ia juga berpesan kepada sang anak agar giat belajar menjelang ujian nasional yang akan dilaksanakan sebentar lagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved