Empat Penyelundup Sabu Divonis Mati
Empat warga Aceh Timur yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
Editor:
bakri
SERAMBI/BUDI FATRIA
EMPAT dari lima terdakwa kasus penyelundupan sabu 50 kilogram yaitu Azhari alias Ari (kiri), M Albakir alias Bakir (berpeci), Abdul Hannas alias Annas (dua kanan), dan Mahyudin alias Boy (kanan), divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3).
Sementara Bakri dan Ari mendapatkan Rp 500 ribu per kg dari Boy atas jasanya mengambil sabu-sabu dari tengah laut. Uang Rp 500.000 itu dibagi dua oleh Bakri dan Ari. Namun, harapan mereka mendapatkan uang banyak dari hasil penyelundupan sabu-sabu itu sirna dalam sekejap dan ending-nya digantikan dengan hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengaku tidak terima dengan putusan mati yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. “Terlalu berat hukumannya, minimal seumur hiduplah,” kata Kadri kepada wartawan. (mas)
Halaman 2 dari 2