Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Anak Orang Utan di Bandara Ngurah Rai
Sementara itu Kepala BKSDA Bali Budhi Kurniawan mengatakan, saat ini Orang Utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali
Selain ditemukan seekor anak Orang Utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.
Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.
Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA Bali, serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu Kepala BKSDA Bali Budhi Kurniawan mengatakan, saat ini Orang Utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut, dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.
Baca: Ibu-ibu Bhayangkari Aceh Utara Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE Satwa, Orang Utan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya, dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan.
Orang Utan sendiri termasuk hewan dilindungi seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Terhadap pelaku sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Anak Orang Utan di Bandara Ngurah Rai
Editor: Eko Sutriyanto