Irwandi Dituntut 10 Tahun Penjara
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dituntut pidana sepuluh tahun penjara subsider enam bulan kurungan
Editor:
bakri
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3).
„Alasan itu pun harus dikesampingkan. Keterangan Irwandi tidak logis sebab menerima buku rekening dan ATM atas nama orang lain. Tidak logis uang tersebut pinjam-meminjam, sebab tidak ada perjanjian pinjam-meminjam,“ demikian jaksa.
Selain itu, lanjut jaksa, Irwandi menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi menerima gratifikasi bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar dari proyek pembangunan dermaga BPKS Sabang. (fik)
Rekomendasi untuk Anda