MUI Tidak Pernah Mengeluarkan Fatwa Golput Haram, Hanya Imbau Masyarakat Mencoblos dan Tak Golput
Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram
Terlebih, kata Muhyidin, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar yang menganut sistem demokrasi.
Karena itu, kata dia, Indonesia harus mencontohkan kepada negara lain tentang kedewasaan dalam berdemokrasi.
"Jadi kalau gara-gara pilpres kita berkelahi, kayaknya malu, menampar muka bangsa Indonesia khusunya umat Islam," tutur Muhyidin.
"Nanti akan ditertawakan, katanya negara Muslim terbesar, tapi gara-gara berbeda pilihan lagi ribut, ya itu kasihan, terutama bagi masyarakat luas. MUI insya Allah mendoakan bahwa pilpres ini berjalan lancar dan tidak ada ribut, siap kalah siap menang," lanjut dia.
Tiga Jenis Golput Menurut Pengamat
Founder dan CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali menjabarkan tiga kategori golongan putih (golput).
Kategori pertama adalah golput ideologis.
Artinya, pemilih merasa kedua pasangan calon tidak ada yang sesuai dengan ekspektasinya.
"Di satu sisi, dia tidak puas dengan kinerja Jokowi, di sisi lain dia tidak sreg dengan Prabowo-Sandiaga," kata Hasanuddin saat acara diskusi bertajuk "Analisis Hasil Survei: Mengapa Bisa Beda?", di Upnormal Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Kemudian, golput teknis.
Hasanuddin menjelaskan bahwa pada kategori ini, pemilih tidak memilih karena terkendala hal-hal teknis.
Misalnya, pemilih yang tidak mengetahui waktu pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 hingga terkendala terkait Kartu Identitas Penduduk elektronik (e-KTP).
Seperti diketahui, e-KTP merupakan salah satu syarat utama bagi WNI untuk bisa memilih di Pemilu 2019.
Sudah Sejak Pemilu 2014 Jenis terakhir disebut sebagai golput apatis.
Menurutnya, pemilih dalam kategori ini memang tidak peduli dengan pesta demokrasi tersebut.