Posting #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta
Ibrahim yang merupakan pegawai PTPN yang merupakan bagian dari BUMN tersebut divonis melanggar Undang-undang Pemilu
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya harus menerima vonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris di Ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (27/3/2019).
Ibrahim yang merupakan pegawai PTPN yang merupakan bagian dari BUMN tersebut divonis melanggar Undang-undang Pemilu karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU.
Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan denda sebesar Rp 5 subsider 1 bulan kurungan," terang Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya netral.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengikuti sidang dengan baik," cetusnya.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan yaitu 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ibrahim mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan padanya tidak memuat uraian yang jelas dan lengkap.
"Jelas tidak diuraikan perbuatan materinya dalam dakwaan, dan menurut UU hal tersebut tidak sebuah tindak pidana.
Bahwa karyawan BUMN bukan bagian dari tim pelaksana maupun tim kampanye jadi tidak bisa dikenakan pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," terangnya.
Baginya, tindakannya membuat tagar #2019PrabowoPresiden merupakan kebebesan berekspresi dan berpendapat bagi masyarakat yang diatur oleh Undang-Undang.
"Tagar #2019PrabowoPresiden itu sudah resmi dirilis di Bandar Lampung sebagai simbol perjuangan.
Karena Setiap warga negara berhak untuk memiliki hak kebebasan berpendapat karena itu hak paling mendasar dalam bernegara dan diatur dalam konstitusional," tegasnya.
Selanjutnya Ibrahamin masih akan memikirkan langkah selanjutnya usai putusan hakim tersebur.
"Ya yang mulia masih pikir-pikir," pungkasnya.
Baca: Di Hadapan 42 Delegasi BEM Se-Indonesia, Aminullah Minta Mahasiswa Jadi Duta Wisata Banda Aceh
Baca: Dinkes Deteksi Semua Ibu Hamil di Nagan Raya, Ini Tujuannya
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, terdakwaa terbukti telah memosting di akun Facebooknya bernama Ibrahim Martabaya antara lain, ada #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo.
Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
JPU Netty menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.
"Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu.
Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari.
Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua," terangnya.
Seharusnya lanjut Netty sebagai ASN, terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari," tutupnya.
Baca: Pemuda asal Bireuen yang Tenggelam saat Memancing di Penang Malaysia Ditemukan
Baca: 100 Santri Se-Banda Aceh Ikut Lomba Pidato Empat Bahasa, Ini Harapan Wali Kota
Baca: Kapal Sabuk Nusantara 110 Mulai Layari Meulaboh-Sinabang, Tiket Hanya Rp 15.000/Penumpang
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Posting #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis Penjara