Sidang DOKA
Ini Jadwal Sidang Vonis Trio Terdakwa Korupsi DOKA, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri
Kuasa hukum terdakwa T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH, MH mengatakan pihaknya siap mendengar putusan majelis hakim dengan seadil-adilnya.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK Ali Fikri.
Selain Irwandi Yusuf, JPU juga menyampaikan tuntutan terhadap Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.
Untuk Hendri Yuzal dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidier selama 6 bulan tahanan dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kemudian untuk terdakwa T Saiful Bahri, JPU juga menutut hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan keduanya berperan sebagai perantara suap untuk Irwandi.
Terdakwa Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal mendengarkan tuntutan jaksa secara seksama.
Sesekali Irwandi tampak menggelengkan kepala, pada saat mendengar kalimat dari jaksa yang mungkin dianggapnya tidak bersesuaian.
Persidangan diawali pukul 17.25 WIB, kemudian jeda untuk menjalankan Shalat Maghrib dan makan malam.
Sidang dilanjutkan lagi pada pukul 19.00 WIB.
Sidang ditunda Senin (1/4/2019) depan dengan agenda pembelaan.
Ruang sidang pengadilan dipenuhi pengunjung.
Tampak antar lain Darwati A Gani, T Setia Budi, Arif Andepa, dan banyak lagi.
Beberapa pengunjung sidang menyiarkan jalannya sidang melalui fasilitas internet.
Siaran Langsung di Facebook
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sempat tampil ke publik melalui siaran langsung di Facebook, menjelang sidang pembacaan putusan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019),
Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf mengungkap suatu hal terkait kasus yang dihadapinya selama ini.