2 Orang Ibu Hamil Terjangkit Sifilis, Terungkap dari Hasil Skrining 302 Ibu Hamil di Nagan Raya

Pemerintan Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Kesehatan setempat mengungkap adanya dua orang ibu hamil yang positif terjangkit penyakit sifilis..

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Sekretaris Dinas Kesehatan Nagan Raya, Arafiq Karim. 

Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintan Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Kesehatan setempat mengungkap adanya dua orang ibu hamil yang positif terjangkit penyakit sifilis dan 9 orang terkena hepatitis.

Angka tersebut terungkap dari hasil skrining 302 orang ibu hamil yang dilakukan oleh jajaran Dinas Kesehatan disetiap Puskesmas dan pihak rumah sakit yang ada di wilayah Nagan Raya sejak awal 2019.

Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya Hj Siti Zaidar melalui Sekdis Kesehatan Arafiq Karim kepada Serambinews.com, Rabu (3/4/2019) mengatakan, sipilis adalah penyakit kelamin yang disebabkan oleh bakteri yang dapat menginfeksi kulit, mulut, alat kelamin, serta sistem saraf.

Jika terdeteksi lebih awal, sifilis akan lebih mudah disembuhkan dan tidak akan menyebabkan kerusakan permanen, namun, penyakit sipilis yang tidak diobati dapat mengakibatkan kerusakan serius pada otak atau sistem saraf serta organ lainnya, termasuk jantung.

Sifilis atau raja singa adalah sebuah kondisi yang terjadi karena adanya infeksi bakteri bernama treponema pallidum, salah satu cara paling sering penularan penyakit ini akibat hubungan intim yang dilakukan dengan orang yang sudah terinfeksi.

Selain dengan hubungan badan, sifilis juga bisa menular melalui kontak atau pertukaran cairan tubuh, misalnya melalui darah. 

Baca: Nagan Raya Data Semua Ibu Hamil

Baca: Infeksi Sifilis Melonjak Tajam di Jepang, Ada Apa?

Baca: 8 PSK Saritem Bandung Terjangkit HIV, 3 Lainnya Sifilis

“Sifilis bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk pada wanita yang sedang mengandung. Berita buruknya, penularan sifilis bisa terjadi dari seorang wanita hamil ke janin yang sedang dikandung, sementara dampak paling buruk yang bisa terjadi dari penularan bisa menyebabkan kematian bayi yang masih berada di dalam kandungan,” jelasa Arafiq.

Terkait adanya temuan penyakit tersebut tesebut pihaknya langsung melakukan penaganan, sebab penyakit tersebut dinilai berbahaya, karena mengarah kepada HIV-AIDS.

“Kita berharap kepada warga Nagan Raya, terutama generasi muda supaya lebih berhati-hati dan tetap setia kepada pasangannya, hal itu kita maksut supaya tidak terjangkit penya sifilis yang mengarah kepada penyakit HIV-AIDS,” ujar Arafiq Karim.

Terkait hal tersebut pihak Dinas Kesehatan akan terus meningkatkan kemampuan para petugas medis di semua tempat-tempat pelayanan kesehatan hingga ke bidan desa guna mendeteksi masalah tersebut, supaya cepat dilakukan penanganan.

Dikatakannya, Dinas Kesehatan Nagan Raya, pada Selasa (2/4/2019) telah melakukan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap pengelola HIV-AIDS menuju triple eliminasi (3E) yang berlangsung di Dinas Kesehatan setempat Komplek Perkantoran Suka Makmue.

Kegitan tersebut melibatkan 44 peserta yang terdiri dari Dokter, Pengelola Program HIV-AIDS dan Analis dari 14 Puskesmas, Labkesda dan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM). Dan di hadiri oleh 3 orang narasumber dari Dinas Kesehatan Aceh, Ratnawati, Rozana, dan Dede Riswaandi, dan 2 orang nara sumber dari Nagan Raya dr Nasrul dan dr Muldani. 

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Nagan Raya. Sedangkan, strategi program HIV-AIDS tidak hanya tugas tenaga kesehatan saja tetapi juga Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya, melaksanakan kebijakan dalam pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif berpedoman pada kebijakan nasional dengan melibatkan lintas sektoral.

Kelompok beresiko terinfeksi HIV salah satunya adalah ibu hamil, adapun kebijakan baru dalam upaya pencegahan dari ibu ke anak adalah eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B  yang dikenal triple eliminasi yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Eliminasi penularan HIV, Sifilis dari ibu ke anak. Kebijakan ini bertujuan agar bayi yang dilahirkan sehat dan terbebas dari ketiga penyakit tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved