Anggota DPRK Aceh Utara Minta PT Pupuk Indonesia dan Likuidator AAF Segera Bayar Utang Kontraktor
Anggota DPRK Aceh Utara, Marwan Yahya meminta tim Likuidator segera melunasi utang perusahaan kepada pihak ketiga, yang tertunda selama 15 tahun.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRK Aceh Utara, Marwan Yahya secara khusus menemui direksi PT Semen Indonesia Holding Company dan Tim Likuidator PT AAF (Asean Aceh Fertilizer) di Jakarta, Senin-Selasa (1-2/4/2019).
Ia minta tim Likuidator segera melunasi utang perusahaan kepada pihak ketiga, yang tertunda selama 15 tahun.
Pihak ketiga yang belum dibayar adalah para rekanan pemasok barang, supplier, kontraktor, rumah sakit, Kopkar (Koperasi Karyawan) AAF dalam hal leasing mobil dinas AAF, dana commonity development atau coorporate social responsibility (CD/CSR) kepada desa kawasan pabrik AAF.
Pertemuan dengan manajemen PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) diwakili staf Vice Presiden Coorparate Social Responsibility (CSR) Bagus Nurdadi, berlangsung Senin (1/4/2019).
Sedangkan pertemuan dengan Tim Likuidator PT AAF adalah Miftahul Hadi, merupakan laywer pada Kantor Lukas Budiono Law Firm berlangsung sehari kemudian, Selasa (2/4/2019).
Baca: 4.145 Pensiunan di Sebagian Aceh tak Bisa Naik Gaji, Ini Penjelasan Taspen Lhokseumawe
Marwan Yahya Anggota Fraksi PAN DPRK Aceh Utara mengatakan utang-utag itu harus segera dilunasi pada 2019 ini, sehubungan dengan berjalannya proses likuidasi AAF oleh Likuidator Lukas Budiono Law Firm.
Ia mengatakan, aset AAF dibeli PIM senilai Rp 624 miliar, juga Kompleks Perumahaan AAF dibeli oleh mantan karyawan sebanyak 244 unit.
"Tentu pihak likuidator cukup dana untuk membayar semua hutang tersebut," kata Marwan Yahya.
Baca: Pemprov Aceh Dukung Akuisisi PT AAF
Ia memperkirakan pembayaran leasing mobil Kopkar AAF dan dana CD/CSR mencapai miliaran rupiah.
Sementara utang kepada rekanan, tercatat di masing-masing rekanan.
"Khusus dana CD/CSR harus diberikan kepada desa-desa lingkungan dan desa binaan AAF yang pada tahun 2006 masih terdaftar di AAF," ujarnya.
Baca: PT PIM Akhirnya Beli Pabrik AAF, Proses Negosiasi Berlangsung Alot, Ini Harga yang Disepakati
Dalam pertemuan dengan Likuidator AAF, Marwan Yahya mengingatkan untuk memprioritaskan pembayaran utang kepada rekanan, karena mereka sudah lama menderita kerugiaan akibat penundaan pembayaraan.
"Bahkan ada rekanan/kontraktor nyaris bangkrut," ujar Marwan.
Terkait rencana revitalisasi pabrik AAF oleh PIM, termasuk pengembangan kawasan perumahan menjadi kompleks komersial, Marwan Yahya menyatakan sangat mendukung, dan minta segera direalisasikan tahun ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kawasan-pt-aaf-yang-dibeli-pt-pupuk-iskandar-muda.jpg)