Menteri Perdagangan Keluarkan Izin Impor Pelabuhan Kuala Langsa
Menerbitkan izin impor di Pelabuhan Kuala Langsa unruk sejumlah produk luar negeri, meliputi makanan dan minuman, elektronik, mainan anak-anak,
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukito, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2019, tentang perubahan ketujuh atas Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu.
Menerbitkan izin impor di Pelabuhan Kuala Langsa untuk sejumlah produk luar negeri, meliputi makanan dan minuman, elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki.
Baca: Tindaklanjuti Surat Wali Kota, Tim Kemenko Kemaritiman Tinjau Pelabuhan Kuala Langsa
Baca: Tim Kepresidenan Pantau Pelabuhan Kuala Langsa
Baca: Menperindag dan Mentan Kebiri Pelabuhan Kuala Langsa
Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Pasal 4 poin (4) Permendag RI Nomor 24 Tahun 2019, disebutkan bahwa impor produk tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Kuala Langsa di Langsa hanya untuk produk makanan dan minuman, elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta tanggal 15 Maret 2019, tertanda Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukito. Diiundangkan tanggal 25 Maret 2019, Direktur Jendral Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanda, Widodo Ekatjajana. (*)
Berikut isi lenggkap Permendag RI tersebut:
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 87 /M-DAG/PER/ 10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU DENGAN RAHMAT TIJHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor produk tertentu dan meningkatkan kelancaran arus barang, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 / M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor
Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor
Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nornor 1730);
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 87/M-DAG/PER/ 10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU.
Pasai 1
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1553) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 94/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 /M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1689);
b. Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1506);
c. Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 /M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1894);
d. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 71);
e. Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 471); dan
f. Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1730), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Setiap impor Prodük Tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medarı, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa;
b. pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi; dan
c. pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Prodük Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan hanya untuk prodük Makanan dan Minuman.
(3) Impor Prodük Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk prodük Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.
(4) Impor Prodük Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Kuala Langsa di Langsa hanya untuk prodük Makanan dan Minuman, Elektronik, Mainan Anak-anak, dan Alas Kaki.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 317
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal