Harga Emas Antam

Kemarin Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Berapa? Cek Sekarang Rinciannya Pada 20 Agustus 2025

Update terbaru, harga emas Antam hari ini turun lagi dari sebelumnya Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.890.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
ILUSTRASI HARGA EMAS ANTAM - Update terbaru harga emas Antam hari ini kembali turun setelah kemarin naik. Cek sekarang daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Rabu (20/8/2025). 

Update terbaru, harga emas Antam hari ini turun lagi dari sebelumnya Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.890.000 per gram.

SERAMBINEWS.COM - Setelah sebelumnya naik tipis, harga emas Antam hari ini, batangan bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini kembali mengalami penurunan lagi, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan informasi terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini kembali turun Rp 7.000 per gram.

Update terbaru, harga emas Antam hari ini turun lagi dari sebelumnya Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.890.000 per gram.

Penurunan yang sama juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam, yang kini berada di angka Rp 1.736.000 per gram, turun dari Rp 1.743.000 per gram.

Dengan selisih antara harga jual dan harga buyback mencapai Rp 154.000 per gram, masyarakat yang ingin berinvestasi emas perlu lebih cermat dalam mengambil keputusan jual atau beli.

Selisih ini menjadi pertimbangan penting karena akan memengaruhi potensi keuntungan saat emas dijual kembali.

HARGA EMAS TURUN - Koleksi emas di Toko Anugerah Kota Kualasimpang turun dalam tiga hari terakhir.
HARGA EMAS TURUN - Koleksi emas di Toko Anugerah Kota Kualasimpang turun dalam tiga hari terakhir. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik! Cek 19 Agustus 2025 Segini Harga Emas Per Gram

Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, pembelian emas dikenai PPh 22 sebesar 0,45persen bagi pemilik NPWP dan 0,9persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sedangkan untuk penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5persen (dengan NPWP) atau 3persen (tanpa NPWP), yang dipotong langsung dari nilai transaksi.

Berikut Adalah rincial lengkap harga emas Antam hari ini per gram yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.40 WIB, Rabu (20/8/2025).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 995.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 997.488
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.890.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 1.894.725
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.225.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 9.248.063
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.395.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 18.440.988
  • Harga emas 25 gram: Rp 45.862.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 45.976.655
  • Harga emas 50 gram: Rp 91.645.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 91.874.113
  • Harga emas 100 gram: Rp 183.212.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 183.670.030
  • Harga emas 250 gram: Rp 457.765.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 458.909.413
  • Harga emas 500 gram: Rp 915.320.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 917.608.300
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.830.600.000, harga emas Antam setelah pajak Rp 1.835.176.500

Baca juga: Menjelang Kemerdekaan, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Merosot, 15 Agustus 2025 Dijual Segini

Perlu diketahui, harga emas yang tercantum di laman Logam Mulia merupakan acuan dari Butik Emas Antam yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta.

Namun, harga di butik Antam lainnya bisa berbeda, tergantung pada biaya pengiriman, operasional, serta kondisi pasar lokal di masing-masing daerah.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas secara langsung di luar Jakarta disarankan untuk terlebih dahulu mengecek harga di butik Logam Mulia terdekat agar bisa mendapatkan harga terbaik.

Penurunan harga emas ini bisa menjadi peluang, tetapi tetap membutuhkan perhitungan yang matang agar tidak merugi.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi melalui saluran resmi dan menyimpan bukti pembelian sebagai dokumen penting jika ingin menjual kembali emas di masa mendatang.

(Serambinews.com/Gina Zahrina)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved