Breaking News

Vonis Sidang DOKA

Kecewa, Jaksa tak Peduli Keterangan Saksi, Irwandi: Kita Tahu Sekarang Sedang Berada di Negara Mana

JPU telah menuntut 10 tahun penjara ditambah 5 tahun pencabutan hak politik, dimana saya tidak bisa memilih dan tidak bisa dipilih

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/IST
Irwandi saat melakukan siaran langsung di facebook. 

Persidangan kasus korupsi yang didakwakan kepada Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri diawali pada hari Senin (26/11/2018) silam. Itu artinya, proses persidangan kasus yang menarik perhatian publik ini sudah berlangsung 18 kali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap ketiganya pada 3 Juli 2018 di Banda Aceh dalam satu operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama dengan Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE yang sudah duluan divonis dan kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung.

Kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Dr Solahuddin MH mengatakan seluruh proses persidangan sudah selesai, hanya tinggal menunggu sidang terakhir, agenda pembacaan vonis majelis hakim.

“Kita siap mendengarkan putusan majelis yang seadil-adilnya,” kata Solehuddin, pengacara yang berkantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur.

Jaksa KPK menuntut Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf pidana sepuluh tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta. Irwandi juga dituntut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Sedangkan terdakwa Hendri Yuzal dituntut lima tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp 250 juta. Terdakwa T Saiful Bahri dituntut pidana enam bulan penjara subsider tiga bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

Menurut Jaksa KPK, Irwandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto (berhubungan dengan) Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, terdakwa kasus korupsi DOKA 2018 mengimami shalat dzuhur di Masjid Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/4/2019).

Sedangkan qamat dikumandangkan Hendri Yuzal, mantan ajudan Irwandi, yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi

Seperti biasa saat memasuki waktu dzuhur, masjid kecil yang terletak di lantai dasar Gedung Pengadilan Tipikor langsung penuh oleh jamaah shalat dzuhur.

Termasuk Irwandi Yusuf yang masuk dan mengambil shaf depan. Tak lama kemudian, Hendri Yuzal melafazkan qamat pertanda shalat dzhuhur segera dimulai.

Baca: Elpiji Bersubsidi Langka, Agen Penyalur di Aceh Tenggara tak Gubris Surat Sekda

Jamaah, lalu mempersilakan Irwandi Yusuf maju ke depan mengimami shalat.

Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal beserta T Saiful Bahri berada di Gedung Tipikor menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Semula sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB pagi, tapi sampai pukul 13.00 WIB sidang belum juga digelar.

"Kemungkinan sidang dimulai pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH MH.

Ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum sudah berada di Gedung Tipikor.

"Kita menunggu panggilan sidang saja," ujar Solehuddin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved