Bolehkah Bintang Bulan Berkibar di Kampanye Akbar Partai Aceh? Ini Tanggapan Panwaslih Lhokseumawe

Panwaslih Kota Lhokseumawe menyatakan telah melihat ada pengibaran bendera bintang bulan dalam kampanye akbar Partai Aceh di Lapangan Hiraq

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/MASRIADI
Massa Partai Aceh berfoto dengan memegang bendera bintang bulan dalam kampanye akbar di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu (8/4/2019) (KOMPAS.com/MASRIADI) 

Melansir Kompas.com, Sekretaris Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Lhokseumawe, Halim Abe menyebutkan pengibaran bendera Bulan Bintang itu keinginan masyarakat.

"Yang terjadi hari ini itu tidak direncanakan, tidak di-setting. Masyarakat Aceh sangat menginginkan bendara Bulan Bintang itu berkibar di Aceh,” sebut Halim.

Dia bahkan menyebutkan tidak mengetahui darimana masyarakat mendapatkan bendera tersebut.

“Kami juga tidak tahu siapa tadi yang menaikan bendera itu, ini murni keinginan rakyat dan bukti kecintaan dengan Bendera Bulan Bintang,” terangnya.

Dia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pengibaran bendera  Bintang Bulan di Aceh.

Apalagi, peraturan daerah tentang bendera, lambing dan hymne Aceh telah disahkan oleh DPR Aceh beberapa tahun lalu.

Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe Kompol Adi Sofyan mengatakan pihaknya meminta agar bendera itu diturunkan dan jangan pernah dinaikkan kembali.

"Kejadian itu secara mendadak, jadi kami langsung mencegat dan meminta jangan pernah menaikkan lagi," katanya.

Adi menghimbau kepada pihak Partai Aceh, jika nantinya dilaksanakan, kegiatan tersebut jangan pernah menaikkan bendera Bintang Bulan.

"Di saat pihak Partai Aceh meminta izin akan ada digelar kampanye, kami meminta jangan ada yang membawa bendera bulan bintang, supaya kampanye berjalan aman dan tertib," jelasnya.

Di lokasi, terlihat beberapa lembar bendera Bintang Bulan juga dibawa massa.

Sebagian massa bahkan berfoto dengan latar bendera tersebut.

Pemerintah Indonesia hingga kini belum menentukan sikap akan pengesahan peraturan daerah tentang lagu, bendera dan hymne Aceh tersebut.

Kementerian Dalam Negeri RI berkali-kali meminta tidak dikibarkan bendera tersebut sampai ada keputusan tetap dari pemerintah pusat.

Bendera itu dilarang karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved