Irwandi Divonis 7 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara
* T Saiful Bahri 5, Hendri Yuzal 4 Tahun
* Irwandi: Ini Pengadilan Copy Paste
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Irwandi, subsider 3 bulan kurungan serta dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.
Terhadap dakwaan penerimaan gratifikasi dari proyek pembangunan dermaga Sabang, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti bersalah dan terdakwa dibebaskan.
Vonis majelis hakim itu dibacakan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4) malam oleh hakim ketua, Saifuddin Zuhri SH.
Selain kepada Irwandi Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendri Yuzal (mantan ajudan Gubernur Aceh) dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, pengusaha Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk terdakwa Irwandi Yusuf, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Fakta ini mengindikasikan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Irwandi pada 3 Juli tahun 2018 di Banda Aceh tidak cukup beralasan.
Namun, berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta di persidangan, Irwandi Yusuf terbukti beberapa kali menerima gratifikasi. Karenanya, majelis hakim kemudian memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Aceh itu.
Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Irwandi Yusuf, Hendri Yizal, dan Teuku Saiful Bahri menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak.
Pengadilan copy paste
Seusai sidang, Irwandi menyatakan bahwa pengadilan yang dia jalani itu adalah pengadilan copy paste (salin tempel). “Pertimbangan majelis hakim merupakan copy paste dari dakwaan jaksa dan dakwaan jaksa adalah copy paste dari penyidik KPK,” tukas Irwandi Yusuf.
Irwandi juga menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya persis seperti hukuman yang diterima oleh Nabi Yusuf akibat fitnah. “Saya berdoa agar yang memfitnah saya mendapat ganjaran setimpal,” tukas suami Darwati A Gani ini.
Ia sempat menyalami salah seorang jaksa KPK dan menyatakan, “Pak JPU, hukum di dunia saya sudah dijatuhkan. Hukum di akhirat Allah yang tentukan. Pak JPU ikhlas ya, amal salehnya untuk saya kalau dakwaannya asumsi,” kata Irwandi.
Darwati A Gani yang menyaksikan jalannya persidangan menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu. “Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini,” tukas Darwati A Gani. Pasutri itu kemudian melakukan foto bersama di depan ruang sidang dengan gaya salam komando.
Belum final
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Hendri Yizal dan Teuku Saiful Bahri menyatakan putusan majelis hakim tersebut belum final.
“Kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding. Ini belum final. Jangan sampai Pengadilan Tipikor menjadi momok. Kami akan lawan putusan ini!” tegas Santrawan T Paparang, kuasa hukum Irwandi dan Hendri Yuzal.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Teuku Saiful Bahri, Solehuddin MH. “Putusan ini belum menggambarkan nilai keadilan dari perasaan Irwandi Yusuf,” tegas Santrawan. (fik)