Sidang Irwandi

Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’

Mata Darwati terlihat berkaca-kaca saat saat mendengar vonis dijatuhkan kepada suaminya drh Irwandi Yusuf.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani saling menggeganggam dalam format "salam komando" melawan ketidakadilan. 

Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seusai menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4/2019) malam, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan sang istri, Darwati A Gani lalu melakukan foto berdua di depan ruang sidang.

Keduanya melakukan pose "salam komando" menyiratkan semangat dan kekuatan.

"Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini," tukas Darwati A Gani, perempuan Aceh yang tabah.

Darwati  mengikuti seluruh proses persidangan pembacaan vonis sang suami.

Ia duduk di barisan bangku pengunjung bagian belakang dalam ruangan sidang.

Darwati A Gani bersama sang suami, Irwandi Yusuf, sesaat sebelum Irwandi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2019).
Darwati A Gani bersama sang suami, Irwandi Yusuf, sesaat sebelum Irwandi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2019). (SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA)

Semula, saat mendengar vonis dijatuhkan kepada suaminya itu, mata Darwati sempat berkaca-kaca.

Begitu juga ketika berdiri di hadapan jurnalis, mata Darwati masih menyisakan kesedihan, menahan air mata.

Tapi tidak lama, Darwati kemudian bangkit.

Ia lalu minta difoto berdua dengan sang suami dan langsung menggenggam tangan Irwandi dengan cara mengepalkan tangan sebagaimana layaknya "salam komando."

Darwati pun lalu menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu.

Baca: Pasca Divonis, Irwandi Yusuf Serukan Masyarakat Aceh jangan Terpecah karena Pilpres

Baca: VIDEO - Waled Nu dan Abusyik Isi Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin di Beureunuen, Pidie

Vonis untuk Irwandi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Irwandi Yusuf dengan subsider 3 bulan penjara.

Irwandi Yusuf juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana penjara.

Selain kepada Irwandi Yusuf, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Hendri Yuzal (mantan ajudan Irwandi Yusuf) dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.

Sementara pengusaha T Saiful Bahri dijatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019) malam.

Baca: PNA: Vonis Hakim Tidak Adil

Baca: Petugas Amankan Pengrusak Masjid

Majelis Hakim menyatakan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk terdakwa Irwandi Yusuf, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan dermaga sabang, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Namun, berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta-fakta di persidangan, Irwandi Yusuf terbukti secara bersama-sama menerima suap secara berlanjut dan terbukti beberapa kali menerima gratifikasi.

Karenanya, Majelis Hakim kemudian memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Gubernur Aceh nonaktif ini.

Hakim menyatakan, Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf dan T Saiful Bahri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Baca: Ini Aliran Dana yang Masuk ke Rekening Steffy Burase, Jaksa Sebut Atas Perintah Irwandi

Baca: Irwandi Keburu Ditangkap KPK, Steffy Burase Batal Menikah dengan Gubernur Nonaktif Aceh

IRWANDI Yusuf (kiri), Hendri Yusal (tengah) dan Syaiful Bahri (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sekaligus saling bersaksi untuk terdakwa yang lain.
IRWANDI Yusuf (kiri), Hendri Yusal (tengah) dan Syaiful Bahri (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa sekaligus saling bersaksi untuk terdakwa yang lain. (ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

Dizalimi

Berbicara kepada wartawan sesuai sidang, Irwandi Yusuf mengaku dizalimi atas putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Irwandi mengatakan, tuntutan ataupun vonis dilakukan berdasarkan asumsi, berdasarkan hal-hal yang misterius.

"Saya nggak tahu yang misterius apa, pokoknya ada yang nggak bener ini," ujar Irwandi.

Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta
Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta (SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA)

Irwandi merasa dicurangi dan dizalimi.

"Saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman ini dan bagi yang bukan beragama Islam karmanya kembali," imbuh Irwandi.

Pengacara Irwandi, Santrawan, menegaskan Irwandi akan melakukan upaya banding.

"Oleh karenanya, satu kata yang kami sampaikan di sini, kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved