Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata Akui Kronologi Izin Pertambangan PT EMM Berasal dari GeRAK
Wiratmadinata mengatakan, ke-14 butir terkait kronologi izin Pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) merupakan telaah GeRAK.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata mengatakan, ke-14 butir terkait kronologi izin Pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) merupakan telaah GeRAK yang dikirimkan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.
"Jadi benar itu telaah GeRAK, yang sudah dikirimkan kepada kami, dan kami apresiasi hasil analisis mereka yang baik, serta sesuai dengan pandangan Pemerintah Aceh," kata Wiratmadinata.
"Prinsipnya analisis Dokumen izin PT EMM yang disampaikan GeRAK tidak berbeda yang dimiliki Pemerintah Aceh," kata Wiratmadinata.
Wira menyebutkan pihaknya menyahuti statemen GeRAK di media tentang "Jubir Pemerintah Aceh mengklaim data milik GeRAK."
"Jadi bukan bermaksud mengklaim, tapi memang analisis GeRAK itu kami gunakan untuk menjelaskan kepada publik tentang kronologi izin PT EMM," kata Wira.
"Jadi kalau sama, karena kami memang menggunakan sumber data dan dokumen yang sama," demikian Wira.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani sebelumnya memprotes pernyataan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh terkait kronologi penerbitan Izin Tambang Emas PT Emas Mineral Murni (EMM) di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Askhalani, Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, telah sembarangan mengklaim hasil telaah Gerak terkait penerbitan izin PT EMM sebagai hasil kajian Pemerintah Aceh.
"Masak Jubir Pemerintah Aceh kerjanya copy paste?" tulis Askhalani dalam pernyataannya kepada Serambinews.com, Rabu (10/4/2019).
Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratnadinata sebelumnya menyampaikan kronologi penerbiyan izin PT EMM.
Ia mengakui bahwa kronologi itu bersumber dari hasil GeRAK guna menjelaskan kepada publik proses dan alur izin PT EMM.
Baca: Haji Uma Minta Pemprov Aceh Serius Sikapi Aspirasi Mahasiswa dan Rakyat Terkait Penolakan PT EMM
Baca: Tanggapi Pidato Nova Iriansyah Soal PT EMM, Koalisi NGO HAM Aceh: Itu Tindakan Pengecut
Baca: MaTA Nilai Plt Gubernur Aceh Keliru, Sebut Demo Mahasiswa Pemaksaan Kehendak
Baca: Mahasiswa: Kalau Plt Gubernur Tidak Hadir Ke Sini, Kita Rebut Kantor Gubernur
Baca: Masih Bertahan Dihadang Aparat, Mahasiswa Ancam Lengserkan Plt Gubernur dan Golput
Kronologis penerbitan izin tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 Oktober 2005 berdasarkan surat dengan Nomor: 001/X/EMM/05 PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM) mengajukan permohonan Kuasa pertambangan Eksplorasi Bahan galian Emas Primer dan Mineral Pengikutannya kepada Bupati Nagan Raya;
2. Pada tanggal 23 Maret 2009 berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dengan Nomor :1053/30/DJB/2009 tentang perihal Izin Usaha Pertambangan;