MaTA Nilai Plt Gubernur Aceh Keliru, Sebut Demo Mahasiswa Pemaksaan Kehendak
“Pernyataan Plt yang mengatakan demo tersebut pemaksaan kehendak sangat keliru,” kata Alfian
Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
MaTA Nilai Plt Gubernur Aceh Keliru, Sebut Demo Mahasiswa Pemaksaan Kehendak
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tanggapan terkait pidato Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyebut aksi demo mahasiswa yang menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) sebagai pemaksaan kehendak, juga disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
Kepada Serambinews.com, Rabu (10/4/2019), Alfian menyebut bahwa apa yang disampaikan Plt Gubernur Aceh tersebut keliru.
“Pernyataan Plt yang mengatakan demo tersebut pemaksaan kehendak sangat keliru,” kata Alfian.
Baca: BREAKING NEWS: Suasana Memanas, Mahasiswa Dobrak Blokade Aparat, dan Memaksa Masuk
Sebab, sambungnya, secara Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), kebijakan pemberian izin terhadap PT EMM merupakan pelecehan terhadap pasal 156 UUPA.
“Aksi mahasiswa tersebut menjadi pembelaan yang konsisten terhadap regulasi yang sudah ada,” tukas Alfian.
Mencabut izin tambang, katanya, memang bukan wewenang Pemerintah Aceh, tetapi seharusnya DPRA dan Pemerintah Aceh bisa memaksa Pusat untuk mencabut izin PT EMM.
Baca: Puluhan Ribu Ikan Kerapu dan Kakap Mati Mendadak Dalam Keramba Aliran Sungai Cunda Lhokseumawe
Upaya dilakukan DPRA yang menolak izin PT EMM melalui rapat paripurna, menurut Alfian tidak cukup. DPRA juga perlu melakukan gerakan kongkret ke Pusat.
Oleh karena itu, ia menilai DPRA secara kelembagaan juga patut dimintai pertanggung jawaban terhadap apa yang akan mereka lakukan bersama Plt Gubernur Aceh untuk memaksa Pusat mencabut izin PT EMM.
“Jadi mereka (DPRA) jangan cari aman saja,” pungkas Koordinator MaTA ini.
Baca: GeRAK Tuding Jubir Pemerintah Aceh asal Klaim Terkait Kronologi Penerbitan Izin PT EMM
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat memberi sambutan pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2020 di Ballroom Hotel Hermes Banda Aceh, Rabu (10/4/2019) pagi, menegaskan bahwa ia dan segenap unsur Pemerintah Aceh menolak pemaksaan kehendak yang diartikulasikan melalui unjuk rasa maupun aksi ikutan lainnya.
"Kita menghargai penyampaian pendapat sebagai hak asasi manusia, tapi kita menolak pemaksaan kehendak atau apa pun yang disampaikan dengan cara-cara pemaksaan kehendak," kata Nova di depan 800 peserta Musrenbang.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad, langsung menanggapi pernyataan Plt tersebut yang dinilai asal bunyi dan tidak memiliki dasar.
Baca: Tanggapi Unjuk Rasa Mahasiswa Terkait PT EMM, Plt Gubernur Aceh Tolak Pemaksaan Kehendak
"Soal PT EMM ini sudah mencuat dari tahun lalu. Plt saja yang terkesan menutup ruang dialog dan komunikasi antarpihak," kata Zulfikar kepada Serambinews.com, Rabu (10/4/2019).
Buktinya, lanjut dia, Plt Gubernur tidak melakukan apa yang diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRA yang meminta Plt menyusun tim kajian untuk PT EMM.
"Justru di sini Plt Gubernur adalah orang yang memaksakan kehendaknya, tanpa mau mendengarkan pihak lain," pungkas Zulfikar.(*)