Tak Sampai 24 Jam Setelah Ijab Kabul, Pria Ini Harus Berpisah dengan Sang Istri untuk Selamanya

Pasalnya, belum 24 jam mengucap ijab kabul mempelai pria harus rela melepaskan kepergian pengantin wanitanya untuk selamanya.

Editor: Faisal Zamzami
Facebook/Shukur Yusuf
Tak Sampai 24 Jam Setelah Ijab Kabul, Pria ini Harus Mengikhlaskan Isterinya yang Meninggal 

Namun Allah lebih sayangkan Kakak dan Saat itu tiba juga.

Kakak pergi meninggalkan kami pada waktu Subuh 4 Ogos 2018. Alhamdulillah ditemani Mama, Abah, Suaminya, Mak Besah serta Saya.

Disaat ini, keluarga redha dengan ketentuan. Buat Azzam dan keluarganya, terima kasih atas segala pengorbanan serta kasih sayang yang diberikan untuk Kakak, serta menunaikan impian Kakak biarpun cuma untuk seketika. Alhamdulillah, Kakak nampak berseri masa hari pernikahannya. Hanya Allah yang dapat membalasnya budi baik Azzam dan keluarganya.

Semoga Kakak ditempatkan dikalangan orang yang beriman. Aamiin.

Fatin Nursyahirah Binti Yusuf
1994-2018

Al-Fatihah

‎بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـنِ ٱلرَّحِيم
‎ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـلَمِين۞ ٱلرَّحْمَـنِ ٱلرَّحِيم۞مَـلِكِ يَوْمِ ٱلدِّين۞إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ۞ ٱهْدِنَا ٱلصِّرَطَ ٱلْمُسْتَقِيمَ۞صِرَطَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ۞ غَيْرِ ٱلْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ ٱلضَّاۤلِّينَ۞امين

Baca: Dini Purwono Sebut Parpol Kubu 02 Tak Bekerja, Begini Reaksi Haikal Hasan dan Ferdinand Hutahaean

Baca: Bagaimana Nasib Izin PT EMM di Aceh? PTUN Jakarta akan Sampaikan Putusannya Kamis Esok

Baca: BREAKING NEWS - Besok, PTUN Jakarta Putuskan Nasib PT EMM Terkait Izin Tambang Emas di Aceh

Baca: Perusak Alquran di Cot Masjid Banda Aceh Sempat Kabur Dari RSJ Setelah Diantar Satpol PP

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Tak Sampai 24 Jam Sah Menikah, Mempelai Wanita Dinyatakan Meninggal Dunia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved