Sabtu, 25 April 2026

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Walhi yang Meminta Izin PT EMM di Aceh Dibatalkan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang meminta pembatalan izin kepada PT EMM.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur seusai mengikuti sidang pembacaan putusan majelis hakim di PTUN Jakarta, Kamis (11/4/2019). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang meminta pembatalan izin kepada PT Emas Mineral Murni atau PT EMM untuk beroperasi di Aceh.

PTUN menolak gugatan Walhi terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni.

SK tersebut tertanggal 19 Desember 2017.

Putusan majelis hakim Tata Usaha Negara itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (11/4/2019) siang.

Majelis hakim menyatakan, tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Walhi melalui kuasa hukumnya, Judianto Simanjuntak mengugat SK Kepala BKPM Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017 tersebut.

Dalam petitum, Walhi minta majelis hakim menyatakan SK Kepala BKPM tersebut dibatalkan dan tidak sah, dan minta agar dicabut.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur yang hadir menyaksikan jalannya persidangan pembacaan putusan, mengatakan putusan tersebut menjadi catatan dan melukai rasa keadilan masyarakat, ketika korporasi dibiarkan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak-hak masyarakat.

Muhammad Nur mengatakan, dalam perkara lingkungan tidak bisa berharap banyak kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tidak ada keadilan sedikitpun yang membela perkara lingkungan. Entah karena hakim itu di kota, tidak pernah merasakan lingkungan desa, entah karena semua kebijkan Pemerintah Pusat semena-mena terhadap kekhususan Aceh," kata Muhammad Nur.

"Ini menunjukan Pemerintan Pusat mengangkangi kekhususan Aceh. Kami dari Walhi menyayangkan, sebab wilayah operasi PT Emas Mineral Murni ini adalah wilayah sumber kehidupan bagi keempat kabupaten lainnya," kata Muhammad Nur.

Ketika PT EMM beroprasi, lanjut Muhammad Nur, setengah penduduk Aceh akan menikmati limbah dan pencemaran yang akan terjadi di masa depan," tukasnya.

Walhi juga telah mengajukan tujuh alat bukti tambahan antaranya, Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada PT EMM akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan di hari-hari besar kepada KPA.

Kemudian Surat Pernyataan dari Anak Kandung Almarhum Tgk Bantaqiah yaitu Tgk Malikuk Azin Bin Tgk Bantaqiah yang menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa depan di sektor Sumber Daya Alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk Bantaqiah) sampai hari ini belum mampu diselesaikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved