Breaking News

Masih Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Pilih Golput pada Pemilu 2019

Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasilitasi hak suara dari warga binaan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Abu Bakar Ba'asyir 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang menjalani pidana penjara di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya alias golput pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019.

"Yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) menyampaikan pada pejabat di Lapas Gunung Sindur bahwa dia tidak akan menggunakan hak pilihnya, " ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Arisdi Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (14/2/2019).

Abdul Aris menerima informasi itu bawahannya di Lapas Gunung Sindur.

Menurut Abdul Aris, menggunakan atau tidak menggunakan hak suara adalah hak mereka.

Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasilitasi hak suara dari warga binaan.

"Nanti katanya ‎mau ada surat pernyataannya dari yang bersangkutan. Ya monggo saja, karena mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ‎ujar Aris.

S
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (14/2/2019). (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Bahkan, kata Abdul, akan ada surat pernyataan dari Ba'asyir sendiri terkait hak pilihnya tersebut.

"Katanya mau ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ujarnya.

Dikatakan, dari total 178 napi teroris di Rutan Gunung Sindur, 112 napi di antaranya mendapatkan daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami memfasilitasi agar dapat DPT, mau memilih atau enggak itu terserah," katanya.

Abu Bakar Baasyir dipidana penjara selama 15 tahun pada 2011 karena turut mendanai kegiatan untuk pelatihan terorisme di Nangroe Aceh Darussalam.

Belum lama ini, ia menolak menandatangani dokumen taat pada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua pertiga hukuman.

Selain itu, pihaknya juga menerima informasi soal tahanan kasus terorisme di Rutan Gunung Sindur yang juga tidak akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten dan provinsi serta anggota DPD RI.

"Tahanan kasus terorisme ada di Rutan Gunung Sindur, jumlahnya sekitar 168 orang. Ada yang enggak mau gunakan hak pilihnya. Tapi sedari awal kami data, kami serahkan ke KPU. Lalu kalau nanti enggak mau memilih ya terserah," ujar Aris.

Baca: KIP Pidie Gandeng Kantor Pos, Ini 10 Kecamatan yang Distribusi Logistik Pemilu Besok

Baca: Usai Cium Hajar Aswad, Jokowi Jalani Tahalul Potong Rambut Iriana, Dua Putranya, dan Moeldoko

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.

Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.

Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?" "Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.

Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.

Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

Sementara Pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir mengaku kecewa atas tertundanya rencana pembebasan terhadap pendiri pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu.

Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rohim berharap, janji pembebasan tanpa syarat kepada ayahnya tetap dilakukan.

"Kami masih tunggu terus. Ya, kami berharap janji ini bisa ditunaikan, artinya janji Pak Yusril kepada beliau dan juga sudah disetujui oleh Presiden bahwa beliau bebas tanpa syarat," ungkap Abdul, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).

Abdul menuturkan, keluarga di Solo, Jawa Tengah, juga terpaksa menunda penyambutan kedatangan Ba'asyir. Pasalnya, pria berusia 81 tahun itu tidak dapat dibebaskan hari ini.

"Di Solo semua sudah siap menunggu, tapi semua kecewa harusnya hari ini bisa pulang tetapi nyatanya tidak bisa," katanya.

Meski begitu, sambung Abdul, pihak keluarga bersama tim kuasa hukumnya tetap berupaya melakukan pembebasan terhadap Ba'asyir.

"Iya tentu Insya Allah, kami akan terus berupaya sampai keluar, atau paling tidak sampai ada kejelasan terkait persoalan (pembebasan) ini," sebut dia.

Sementara itu, tim pengacara Ba'asyir yang diwakili Muhammad Mahendradatta menilai, dalam rencana pembebasan terhadap kliennya itu, pemerintah tidak konsisten dan terkesan tarik ulur.

Dirinya menyebut, bahwa Ba'asyir mulanya mendapat pembebasan tanpa syarat yang juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Namun belakangan, pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengkaji ulang hal itu dengan status bebas bersyarat.

Bahkan, dirinya menegaskan, bahwa janji adalah janji.

Sebab itu, ia bersama tim pengacara lainnya akan terus berupaya untuk mendapat kepastian soal rencana pembebasan Ba'asyir.

“Perlu digarisbawahi, pembebasan ini bukan beliau (Ba'asyir) yang minta, tapi beliau dijanjikan bebas tanpa syarat. Promise is promise," tutupnya.

Baca: Dikawal Aparat, Distribusi Logistik Pemilu ke Daerah Kepulauan di Aceh Singkil Gunakan Boat

Baca: Pendaftar Jalan Santai Pemko Banda Aceh-Serambi Membeludak, Hingga Siang Ini Capai 5.000 Orang

Baca: Sempat Ditahan Militer Myanmar, 22 Nelayan Aceh Disambut Gubernur di Bandara SIM

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS , Abu Bakar Baasyir Pilih Golput pada Pemilu 2019 dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved