Tanah Eks HGU PT CA Ditarik Sebagian Menteri Agraria, Bupati Abdya Tawarkan Konsep Ini
Tetapi yang disetujui Menteri Agraria hanya 2.050 ha, ditambah 900 ha untuk areal plasma.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI kabarnya menarik sebagian tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang (PT CA) di kawasan Desa Cot Seumantok dan Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Alasan penarikan dikarenakan sebagian lahan HGU tersebut ditelantarkan.
Izin HGU PT CA seluas 7.516 hektare (ha) sudah berakhir sejak 31 Desember 2017. Kemudian perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut mengajukan izin perpanjangan HGU seluas 4.864,88 ha.
Tetapi yang disetujui Menteri Agraria hanya 2.050 ha, ditambah 900 ha untuk areal plasma.
Informasi ini berdasarkan pemberitaan KOMPAS, edisi 6 April lalu dengan mengutip keterangan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil di Banda Aceh mengatakan, baru-baru ini, pihaknya mengambil sebagian tanah HGU milik PT Cemerlang Abadi yang terletak di Kabupaten Abdya karena dianggap tidak dikelola.
Dijelaskan, perusahaan tersebut mengajukan izin perpanjangan HGU 4.864,88 ha, tetapi yang disetujui hanya 2.050 hektare.
”Ditambah 900 hektar untuk plasma, jika tidak dilakukan (plasma) akan ditarik kembali,” ujar Sofyan menjawab wartawan di Banda Aceh.
Baca: Bayi Sungsang Coba Dilahirkan Normal, Leher Terputus Saat Persalinan, Kepala Tertinggal di Rahim
Baca: Dua Hari Jelang Pemilu, Kertas Suara Masih Kurang di Pidie
Baca: Video BTP Alias Ahok Marah-marah Saat Nyoblos di Luar Negeri, Begini Kejadiannya
Salah seorang pejabat pada Sekdakab Abdya dihubungi Serambinews.com, Minggu (14/4/2019) mengaku belum menerima SK Menteri Agraria yang menyetujui ziin perpanjangan HGU PT CA seluas 2.050 ha, ditambah 900 ha untuk areal plasma dari total usulan izin perpanjangan oleh pihak perusahaan mencapai 4.864,88 ha.
Bila informasi itu benar, menurut pejabat yang enggan disebut namanya itu mengatakan memang sesuai keinginan masyarakat lantaran lahan HGU PT CA sebagian besar ditelantarlkan puluhan tahun, tidak digarap.
Dan, kalau memang benar ditarik sebagian lalu bagaimana pengelolaan tanah eks HGU PT CA dengan luas sekitar sekitar 1.914 ha tersebut.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu telah menawarkan kosep penggunaan tanah bekas lahan HGU PT CA, bila Menteri ATR/Kepala BPN) RI menolak sebagian atau seluruhnya usulan perpanjangan HGU 4.847 ha yang diajukan perusahaan tersebut.
Konsep penggunaan tanah atau lahan berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot itu disarankan menjadi sawah pengembangan sumber benih unggul, minimal untuk kebutuhan benih Pulau Sumatera.
“Bila HGU PT CA dicabut sebagian atau seluruhnya, saya sarankan konsep penggunaan tanah tersebuat dijadikan sawah pengembangan benih unggul kebutuhan Sumatera,” kata Akmal Ibrahim kepada Serambinews.com pada 13 September 2018 lalu.
Lahan tersebut dijadikan sawah baru sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk lokasi pengembangan benih unggul untuk memenuhi kebutuhan Sumatera.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hgu-pt-ca-di-abdya_20180827_202536.jpg)