521 Napi di Dua LP Kota Langsa tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya
Sebanyak 228 orang tidak bisa memilih atau mencoblos, dikarenakan mereka tidak memiliki KTP Elektronik dan terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Di LP Kelas II B Langsa
Hal serupa juga terjadi di LP Kelas II B Langsa, dari total sebanyak 497 napi yang hanya bisa memilih sebanyak 204 orang.
Selebihnya sebanyak 293 napi lain tidak bisa menggunakan hak memilihnya.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala LP Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar SH, kepada Serambinews.com, saat dihubungi via telepon.
"Sekarang masih dalam proses penghitungan, dan persoalan 293 napi kita tidak bisa memilih karena tidak memiliki kartu undangan memilih dan terdaftar di DPT," ujarnya.
Selain itu, tambah Sayed Mahdar, sebagian napi tidak bisa memilih disebabkan mereka belum memiliki KTP Elektronik.
Sebagian para napi yang tidak bisa melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019 ini berasal dari luar daerah atau napi pindahan, dan sebagian napi lainnya beralamat di Kota Langsa.(*)
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019 KedaiKOPI: Jokowi 52,85, Prabowo 44,87 Persen
Baca: Perbandingan Hasil Perhitungan Suara di TPS Jokowi, Maruf Amin, Prabowo, dan Sandiaga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pencoblosan-di-lapas-tibang-pidie.jpg)