Pemilu 2019
Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Prabowo-Sandiaga akan Gugat ke MK
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana menggugat hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana menggugat hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu akan dilakukan jika hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil perhitungan internal BPN.
"Kalau misalnya real count kami berbeda dengan KPU, tapi kami temukan kecurangan yang masif, terstruktur, ya mungkin saja kami akan gugat ke MK," ujar Juru Bicara BPN, Andre Rosiade saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Andre mengatakan, saat ini BPN masih menunggu data masuk dari seluruh Indonesia.
Penghitungan ini dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan KPU.
Saat ini perolehan suara untuk Prabowo-Sandiaga menurut real count BPN telah mencapai 60 persen.
Dengan demikian, BPN menilai Prabowo telah unggul dalam pemilihan presiden dibandingkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Meski demikian, menurut Andre, bagaimana pun keputusan final mengenai perhitungan suara ada pada perhitungan KPU.
"Bagaimana pun kami akan tunggu perhitungan KPU. Kalau hasilnya berbeda, dan kami menemukan kecurangan yang masif, terstruktur, kami mungkin akan gugat ke MK," kata Andre.
Sebelumnya, Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendeklarasikan diri sebagai pasangan pemenang pemilu.
Deklarasi ini dilakukan sebelum ada perhitungan resmi mengenai perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, apa alasan Prabowo mendeklarasikan kemenangan itu?
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menjelaskan alasannya.
"Ini untuk memastikan bahwa angka real count kami sudah naik. Agar masyarakat tahu Prabowo-Sandi sudah 60 persen, jadi enggak perlu khawatir," ujar Andre saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Menurut Andre, deklarasi ini hanya didasarkan pada hasil real count yang dilakukan oleh internal BPN.
Angka tersebut dinilai sudah cukup memastikan kemenangan Prabowo-Sandi atas pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Andre mengatakan, saat ini BPN masih menunggu data masuk dari seluruh Indonesia.
Perhitungan ini dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan KPU.
"Bagaimana pun juga, keputusan KPU yang final. Bagaimana pun kami akan tunggu perhitungan KPU," kata Andre.
Prabowo dan Sandiaga tampil mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres 2019 atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan penghitungan real count lebih dari 62 persen," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis sore.
Dalam deklarasi tersebut, Sandiaga berdiri di samping kiri Prabowo.
Sementara di samping kanan Prabowo berdiri Amien Rais.
Di sekitar mereka berdiri para pendukung 02 lainnya.
Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan.
Sepanjang Prabowo berbicara, Sandiaga tampak lebih banyak tertunduk.
Baca: Situasi Politik Tegang Pasca Pencoblosan, SBY Ingatkan Kader Tak Terlibat Kegiatan Inkonstitusional
Baca: Mualem Yakin Partai Aceh Capai Target ke DPRA, Bisa Raih 35 Kursi
Baca: Mahfud MD: Belum Ada Pemenang Pilpres 2019, Hitung Cepat Manapun Belum Sah, Tunggu Keputusan KPU
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Kemungkinan Gugat ke MK")
Penulis : Abba Gabrillin