Hasil Pemilu 2019 di Aceh
Data Suara Capres dan Pileg di Abdya Diduga Banyak Salah Catat, Begini Tanggapan Ketua KIP
Saat proses rekap berlangsung, diduga terjadi banyak salah catat perolehan suara Capres/Cawapres, Calon Anggota DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK setempat.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Zaenal
Data Suara Capres dan Pileg di Abdya Diduga Banyak Salah Catat, Begini Tanggapan Ketua KIP
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak seluruh PPK (panitia pemilihan kecamatan) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Rekapitulasi ini mulai dilaksanakan Sabtu (20/4/2019), berlanjut Minggu (21/4/2019).
Saat proses rekap berlangsung, diduga terjadi banyak salah catat perolehan suara Capres/Cawapres, Calon Anggota DPD, DPR RI, DPRA, dan DPRK setempat.
Kesalahan catat ini dikatahui karena adanya perbedaan antara form C1 berhologram dengan form C1 yang dipegang saksi-saksi dan pengawas.
Kekeliruan ini mengakibatkan terjadi perbedaan dalam perjumlahan sehingga terjadi ketegangan dalam Rapat Pleno PPK rekap hasil perolehan suara dilaksanakan dua hari terakhir.
Rapat pleno dilaksanakan bersama PPS (panitia pemilihan suara), saksi-saksi dari partai, dan dihadiri panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Baca: Gerindra Raih Suara Terbanyak untuk DPR RI di Lhokseumawe, Berikut Rincian Suara Parpol dan Caleg
Baca: Data Sementara di Lhokseumawe, Haji Uma Raup 50 Persen Lebih, Ini 10 Besar DPD
Rekap suara dari 427 TPS (satu TPS ada lima kotak suara) tersebar di 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan.
Babahrot 56 TPS,
Kuala Batee 61 TPS
Jeumpa 32 TPS
Susoh 69 TPS
Blangpidie 61 TPS
Setia 25 TPS
Tangan-Tangan 40 TPS
Manggeng 48 TPS
Lembah Sabil 35 TPS .
Amatan Serambinews.com, proses rekap suara dalam rapat pleno PPK berjalan sangat lamban, terutama rekap hasil perolehan suara Calon Anggota DPRK Abdya.
Pasalnya, dalam pleno muncul banyak protes dari saksi sehingga kerap terjadi ketegangan.
Protes ini dipicu atas dugaan salah catat perolehan suara pada nomor urut calon pada form C1 berhologram dan C1 yang dipegang saksi-saksi ketika disalin dari form C1 Plano usai perhitungan suara di TPS.
Dugaan keliru pencatatan suara pada nomor urut calon dan salah perjumlahan perolehan suara, menurut keterangan terjadi hampir seluruh TPS.
“Kekeliruan pencacatan ini terjadi di sebagian besar TPS seluruh kecamatan, terutama form C1 Calon Anggota DPRK,” kata sebuah sumber di Babahrot.
Pencacatan yang diduga salah, menurut sumber tersebut disebabkan proses perhitungan perolehan suara Calon DPRK Abdya di TPS berlangsung hingga Rabu subuh, malahan sampai Kamis siang hari lalu.
Baca: Ini 10 Caleg DPR RI Asal Aceh Peraih Suara Terbanyak di Abdya, DPD Dipimpin M Fakruddin
Baca: Prabowo-Sandi Menang di Mandina, Bupati Dikabarkan Mengundurkan Diri
Kegiatan yang dilakukan di luar batas jam kerja mengakibatkan anggota KPPS, termasuk para saksi kurang fokus akibat didera rasa kantuk sehingga sangat mungkin terjadi salah catat perolehan suara pada nomor urut calon dan salah jumlah.
Dampaknya, ketika terjadi perbedaan data hasil perolehan suara atau dalam perjumlahan tidak balance, maka harus dibuka kembali form C1 Plano sehingga proses rekap suara berjalan sangat lamban.
Kesalahan seperti itu secara nyata terlihat dalam rapat pleno PPK rekap suara secara serentak pada hari pertama, Sabtu (20/4/2019).
Rata-rata kecamatan hanya mampu menyelesaikan satu desa/gampong untuk perolehan suara Capres/Cawapres, Calon Anggota DPD, DPR RI, DPRA dan DPRK Abdya.
Demikian juga rekap suara pada hari kedua, Minggu (21/4/2019), hanya menuntaskan satu atau dua desa per PPK atau kecamatan.
Penjelasan Ketua KIP
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Sanusi SPd dihubungi Serambinews.com, Minggu (21/4/2019), tidak membantah kalau salah catat suara pada nomor urut calon atau salah perjumlahan.
“Mungkin saja ada yang keliru karena anggota KPPS mengantuk saat melakukan perhitungan perolehan suara sampai pagi,” katanya.
Namun, kesalahan atau kekeliruan seperti itu, menurut Sanusi masih dapat diselesaikan dalam rapat pleno PKK.
“Bila ada data tak sesuai dengan form C1 yang dipegang saksi, maka menurut ketentuan bisa dibuka form C1 plano yang ukuran kertasnya lebih besar. Bila masih juga tak sesuai, maka dapat dilakukan perhitungan suara ulang,” ucap Ketua KIP Abdya.
Dikatakan bahwa perhitungan suara ulang dapat dilakukan atas rekomendasi panwas.
Ketua KIP Abdya itu mengaku mendapat laporan bahwa salah satu TPS di Kecamatan Babahrot, dilakukan perhitungan suara ulang, Sabtu atas rekomendasi panwas.
Sayangnya, Sanusi mengaku tidak ingat lokasi TPS yang harus perhitungan ulang.(*)
Baca: Macan Hitam, Pasukan Elite Perempuan yang Kerap Teror Sri Lanka dengan Aksi Bom Bunuh Diri
Baca: Dianggap Hina Prabowo, Istri Andre Taulany Dipolisikan