Dianggap Langgar Hak Cipta, 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah AS
Di toko online, pelanggan bisa mendapatkan barang apa saja yang diinginkan, mulai dari produk fashion, hingga kebutuhan rumah tangga.
Diperkirakan 2,5 persen, atau hampir setengah triliun dolar, dari impor global adalah produk palsu dan bajakan.
Daftar Notorious Markets tahun 2018 mempertahankan fokus khususnya pada distribusi konten bajakan dan barang palsu secara online.
Tahun ini, Daftar Notorious Markets menyoroti zona perdagangan bebas dan peran yang dapat mereka mainkan dalam memfasilitasi perdagangan barang palsu dan bajakan.
Daftar ini juga membahas model pembajakan yang muncul, termasuk situs streaming ilegal, portal dan aplikasi pembajakan, yang menyebabkan kerugian besar pada pasar digital khususnya musik, film, dan televisi yang sah.
Daftar Notorious Markets juga menyerukan beberapa platform toko online untuk meningkatkan prosedur penghapusan dan kerja sama dengan pemegang hak cipta, terutama usaha kecil dan menengah untuk mengurangi volume dan prevalensi barang palsu dan bajakan di platform mereka.
Daftar Notorious Markets bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan berurusan dengan barang bajakan atau palsu di seluruh dunia.
Daftar ini juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah Amerika Serikat tentang perlindungan umum dan iklim penegakan hukum di negara yang bersangkutan.
Pengumuman daftar ini menyimpulkan Tinjauan Out-of-Cycle 2018 tentang Pasar Notorious, yang diprakarsai USTR pada 16 Agustus 2018, melalui publikasi dalam Daftar Federal mengenai permintaan komentar publik.
Sementara itu, melalui pesan Whatsapp yang diterima GridHot.ID, pihak Tokopedia melalui VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengaku menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk palsu atau yang melanggar hak cipta.
"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.
Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kutip GridHot.ID dari pesan singkat yang diterima.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Bukalapak, belum memberikan tanggapannya ihwal masuknya situs tersebut dalam daftar Notorious Markets pemerintah Amerika Serikat.(*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul 2 Toko Online Terbesar di Indonesia Diam-diam Dipantau Pemerintah Amerika Serikat Karena Dianggap Langgar Hak Cipta