Tanggapi Pernyataan Luhut dan JK, Menteri Susi: Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Bukan Dilelang
Atas kejadian ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengutarakan akan menenggelamkan 51 kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak setuju jika kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia di lelang.
Menurut dia, hasil yang didapat negara dari pelelangan kapal tersebut tak sebanding dengan hasil curiannya.
Susi mencontohkan, kapal pencuri ikan dilelang hanya dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 500 juta rupiah.
Namun, hasil tangkapan ikan secara ilegal yang diperoleh pemilik kapal tersebut bisa mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.
“PNBP dari hasil lelangan ini kecil, tidak setara dengan hasil ikan dan resiko pengejaran kita,” ujar Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Selain itu, kata Susi, pihaknya juga kerap menangkap kapal ikan yang pernah dilelang karena melakukan aksi pencurian ikan lagi.
Hal tersebut membuktikan bahwa pelelangan kapal tak membuat efek jera.
“Dalam satu tahun ini memang agretivitas pencurian ikan asing di Natuna meninggkat tajam. Dari analisa kita karena ada wacana kapal ikan ilegal ini dilelang,” kata Susi.
Atas dasar itu Susi menolak tegas pelelangan kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia.
Menurut dia, pelelangan kapal asing tersebut bukan sikap resmi dari pemerintah Indonesia.
“Sekali lagi itu bukan kebijakan pemerintah secara umum. Kalau wacana itu (hanya dari) oknum-oknum saja. Kalau ada kebijakan berbeda dengan penenggelaman kapal yang itu oknum saja. Karena presiden tetap firm kita harus kasih deteren efek bagi pencuri ikan,” ucap dia.
Sebelumnya, silang pendapat terjadi antara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Luhut meminta langkah Susi menenggelamkan kapal dihentikan dan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus meningkatkan ekspor.
Pernyataan Luhut kemudian didukung Wapres Kalla.
Namun, Susi menyatakan tetap konsisten pada kebijakannya karena merasa hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang.
Menteri Susi Akan Tenggelamkan 51 Kapal Pecuri Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengutarakan akan menenggelamkan 51 kapal yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kegiatan tersebut akan dilakukan mulai 4 Mei 2019 mendatang.
“Kita akan cicil dimulai dari tanggal 4 Mei itu. Ya, semacam safari Ramadan Menteri Kelautan," ujar Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Susi menjelaskan, 51 kapal tersebut terdiri dari 26 kapal berbendera Vietnam, 6 kapal berbendera Malaysia, dua kapal berbendera China, satu kapal berbendera Filipina dan 4 kapal asing berbendera Indonesia.
“Kemungkinan akan menghabiskan waktu dua minggu,” kata Susi.
Susi menambahkan, kapal tersebut akan ditenggelamkan di beberapa lokasi di Indonesia.
Penenggelaman kapal tersebut pun tak bisa dilakukan secara serentak.
“26 kapal Vietnam tanggal 4 Mei di Pontianak, empat kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, di Merauke tiga kapal," ucap dia.
Kapal ikan asing ditenggelamkan di Pulau Abang Kecil, Kota Batam, Senin (20/8/2018) (kkp.go.id)
Kunjungi Kapal yang Hendak Ditenggelamkan
Setelah mengeluarkan kebijakan penenggelaman, Menteri Susi meninjau barang bukti kapal ikan asing (KIA) di Dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/4/2019)
Menteri Susi Pudjiastuti yang tiba di Pontianak pukul 09.00 WIB, langsung berangkat lagi pada pukul 12.00 WIB untuk kegiatan di Batam.
Saat kunjungan Menteri Susi menyampaikan kegusarannya soal apal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dilelang.
Menurut dia, hasil yang didapat negara dari pelelangan kapal tersebut tak sebanding dengan hasil curiannya.
Susi mencontohkan, kapal pencuri ikan dilelang hanya dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 500 juta rupiah.
Namun, hasil tangkapan ikan secara ilegal yang diperoleh pemilik kapal tersebut bisa mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar.
“PNBP dari hasil lelangan ini kecil, tidak setara dengan hasil ikan dan resiko pengejaran kita,” ujar Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Selain itu, kata Susi, pihaknya juga kerap menangkap kapal ikan yang pernah dilelang karena melakukan aksi pencurian ikan lagi.
Hal tersebut membuktikan bahwa pelelangan kapal tak membuat efek jera.
“Dalam satu tahun ini memang agretivitas pencurian ikan asing di Natuna meninggkat tajam. Dari analisa kita karena ada wacana kapal ikan ilegal ini dilelang,” kata Susi.
Atas dasar itu Susi menolak tegas pelelangan kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia.
Menurut dia, pelelangan kapal asing tersebut bukan sikap resmi dari pemerintah Indonesia.
“Sekali lagi itu bukan kebijakan pemerintah secara umum. Kalau wacana itu (hanya dari) oknum-oknum saja. Kalau ada kebijakan berbeda dengan penenggelaman kapal yang itu oknum saja. Karena presiden tetap firm kita harus kasih deteren efek bagi pencuri ikan,” ucap dia.
Komentar Luhut dan JK Soal Kapal Pencuri Ikan
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan pembakaran atau penenggelaman kapal asing harus dihentikan tahun ini.
Menurut Luhut fokus tahun ini yakni meningkatkan produksi agar ekspor ikan meningkat.
"Perikanan, sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Cukup lah itu , sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut usai mengadakan rapat, (8/1/2017).
Pernyataan Luhut tersebut kemudian dibalas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Melalui akun media sosialnya Susi mengatakan pembakaran kapal ilegal fishing bukan kemaunnya sendiri tapi dieksekusi setelah adanya putusan pengadilan.
Senada dengan sikap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak setuju jika kapal-kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia dibakar dan ditenggelamkan seperti kebijakan yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selama ini.
Menurut Jusuf Kalla tidak ada keharusan kapal-kapal ilegal fishing yang ditangkap kemudian dibakar.
"Dalam UU tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Tetapi pak Luhut mengatakan, jangan dibom-bom lagi, itu tidak ada dalam UU yang begituan," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (9/1/2017).
Kalla tidak menampik bila sikap tegas pemerintah Indonesia membakar kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia selama ini mendapatkan protes.
"Ada yang protes ada. Pendekatan diplomatik, macam-macam. Iya tentu menyangkut siapa saja yang dikenai hukuman," katanya.
Menurut Kalla, kapal yang ditangkap bisa juga dilelang. Apalagi menurutnya saat ini Indonesia membutuhkan kapal untuk meningkatkan produksi ikan.
"Indonesia butuh kapal, ekspor ikan tangkap kita turun. Penyelesaianya, jangan dengan membeli kapal. Sementar kapal yang menganggur banyak di Bitung, Bali, di Tual, dan lain lain," pungkasnya.(*)
Baca: Real Count KPU Rabu Siang 1 Mei 2019, Data Masuk Hampir 60 %, Suara Prabowo Terus Pepet Jokowi
Baca: Mahasiswa di Meulaboh Unjuk Rasa Peringati Hari Buruh 1 Mei, Ini Sejumlah Tuntutan Pendemo
Baca: Eks Vokalis Grup Band Samson Bams Hibur Pengunjung Festival Budaya & Expo 2019
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi: Ide Lelang Kapal Pencuri Ikan Berasal dari Oknum")