Gagahi Pacar dan Hendak Bawa Lari ke Malaysia, Aksi Pemuda Abdya Ini Dilapor ke Polisi
Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kali ini, menimpa salah seorang anak sebut saja Bunga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Setia.
Namun, pelaku pelecehan seksual itu tak lain adalah pacarnya sendiri, Saf (20) warga setempat.
Mereka diketahui 'wik-wik' pasca Bunga nekat pergi bersama Saf ke Malaysia.
Orangtua merasa curiga, dengan sikap anaknya itu, bahkan rela pergi ke Meulaboh, Aceh Barat untuk mengurus paspor dalam rangka berangkat ke negeri Jiran bersama pujaan hatinya itu.
Sepulang Bunga ke rumah, sang orangtua pun melakukan interogasi terhadap anaknya itu.
Awalnya, Bunga mengaku hanya berhubungan pacaran biasa saja.
Namun, orangtua tak puas dengan jawaban sang anak tersebut, karena sikap beraninya meninggalkan rumah bahkan ingin pergi ke Malaysia tanpa meminta restu orangtua.
Sehingga orangtuanya itu menganggap sudah di luar batas kewajaran.
Setelah diinterogasi, Bunga baru mengakui bahwa mereka sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali.
Baca: Berpotensi Menyuburkan Zina dan Aborsi, Emak-emak di Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca: Niat Berhubungan Badan Ditolak, Zulkifli Bacok Istrinya Hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri
Baca: Pria Setengah Abad di Aceh Singkil Gagahi Perempuan dengan Modus Lemparan Batu ke Rumah Korban
Atas dasar itulah, Bunga rela melakukan apa saja yang diminta oleh Saf, termasuk ikut ke negeri jiran untuk merantau.
Mengetahui kabar 'buruk' tersebut, tak menunggu lama sang orangtua pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK membenarkan pihaknya telah menerima laporan tentang kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saf.
"Iya benar, kasus itu dilaporkan beberapa waktu lalu oleh orangtua koban," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi.
Hasil pemeriksaan awal, kata AKBP Moch Basori, korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan Saf sejak Juni 2018.
"Atas pengakuan korban itu, Saf bisa dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 2014 jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang dugaan tindak pidana terhadap anak dibawah umur," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seks_20150929_173623.jpg)