Ternyata Haji Uma Sudah Laporkan LHKPN ke KPK
LHKPN tersebut juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pesiden dan wakil presiden dan calon legislatif di semua tingkatan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Ternyata Haji Uma Sudah Laporkan LHKPN ke KPK
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma calon anggota DPD RI asal Aceh dengan nomor urut 42, melalui staf ahlinya menyampaikan klarifikasi terkait berita yang menyebutkan belum menyerahkannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam pernyataan klarifikasi yang disampaikan melalui siaran pers dan dikirimkan ke Serambinews.com dan sejumlah media di Aceh, Kamis (2/5/2019), Muhammad Daud menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan dari maksud berita tersebut.
Baca: Haji Uma Kantongi Setengah Juta Suara, Ini Empat Kabupaten Penyumbang Suara Terbanyak
Menurutnya, Haji Uma telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tanda terimanya ikut diserahkan kepada KIP Aceh.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
LHKPN tersebut juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pesiden dan wakil presiden dan calon legislatif di semua tingkatan.
"Haji Uma telah melaporkan LHKPN dan tanda terimanya justru sudah kita serahkan kepada KIP Aceh pada tahapan pendaftaran calon anggota DPD akhir bulan Juli 2018. Kemudian awal Agustus 2018 LHKPN Haji Uma disahkan dan telah diumumkan oleh KPK dengan nomor NHK 414749, tanggal 1 Agustus 2018", tegas Muhammad Daud yang juga Liason Officer (LO) Haji Uma.
Baca: Korban Pembunuhan di Bener Meriah Ternyata Warga Asal Aceh Utara, Honda CB 150R belum Ditemukan
Muhammad Daud selanjutnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam berita tersebut bukan dokumen LHKPN, namun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kemarin kita sudah minta klarifikasi dari pihak KIP Aceh yang kemudian dikonfirmasi bahwa terjadi kekeliruan maksud redaksional berita, karena yang dimaksud bukan LHKPN tetapi LPPDK. Dan itu sudah kita serahkan kemarin sesuai batas waktu yang ditentukan," pungkas Muhammad Daud.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Harian Serambi Indonesia, Rabu (1/5/2019) yang turut memuat keterangan dari Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi.
Dari 26 calon anggota DPD RI dapil Aceh, baru sepuluh orang yang telah menyerahkan LHKPN.
Baca: Sandiaga Uno Setor LHKPN ke KPK: 90 Persen Kekayaan Dalam Bentuk Bursa
Sementara itu, Sudirman alias Haji Uma selaku calon yang memperoleh suara lebih setengah juta pada Pemilu 2019, belum menyerahkan LHKPN ke KIP Aceh.
Menurut Tharmizi, Wakil Ketua KIP Aceh, untuk DPD batas akhir penyerahan LHKPN, Rabu hingga pukul 18.00 WIB dan Kamis, 2 Mei 2019 akan disampaikan ke KPU RI.
Karena berkas laporan calon DPD akan diperiksa oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) dari KPU RI.(*)