Mahasiswa dan Pemuda Aceh di Yogyakarta Gelar Aksi Mengenang 20 Tahun Tragedi Simpang KKA
omnas HAM juga meminta Kejagung untuk mengusut tuntas tragedi yang mengakibatkan 46 orang terbunuh, termasuk seorang anak berusia 7 tahun
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Namun, lemahnya kekuasaan KKR Aceh mengakibatkan ruang geraknya yang cukup terbatas.
“Di tengah kondisi yang seperti ini, Presiden Jokowi selaku pembuat kebijakan dan memiliki wewenang dan kekuasaan seharusnya menepati janji-janjinya terkait isu-isu kemanusiaan. KMPAN juga menilai pemerintah pusat perlu mendirikan lembaga KKR Nasional,” kata Fadhli.
Menurut dia, selain dapat memperkuat keberadaan lembaga KKR Aceh, KKR Nasional juga dapat mencontoh KKR Aceh sebagai role model dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Ketiadaan hukuman (impunitas) bagi pelaku pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap para pembela HAM merupakan sederet bukti yang menunjukkan bahwa kondisi penegakan HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan,” demikian Sekjen KMPAN, Fadhli Espece.
Baca: Warga Doa Bersama di Simpang KKA