Mantan Walkot Subulussalam Tuding Oknum MB Biang Kerok Kasus ASN Tipikor
Mantan Wali Kota Subulussalam Merah Sakti angkat bicara terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZZ yang tersandung kasus korupsi..
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Wali Kota Subulussalam Merah Sakti angkat bicara terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZZ yang tersandung kasus korupsi dan telah divonis namun belum dipecat.
Tanggapan itu disampaikan Merah Sakti kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2019) via telepon seluler yang isinya antara lain menuding MB sebagai biang kerok kasus korupsi tahun 2009 lalu.
Merah Sakti secara blak-blakan menjelaskan adanya oknum lain terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk di Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tahun 2009.
Sakti bahkan menjelaskan oknum tersebut bernama Maridun Bintang yang ditenggarainya memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Subulussalam terpilih Affan Alfian Bintang.
Dikatakan, pada kasus ini sebenarnya yang berperan akif adalah oknum MB tersebut.
Sayangnya, kata Sakti hingga kini MB belum juga tersentuh hukum kecuali sebatas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Itu ada oknum lain yang menjadi dalangnya, dia bernama Maridun Bintang, masih ada hubungan persaudaraan dengan walkot terpilih, tapi sampai sekarang MB ini belum dihukum, dia masih DPO,” ujar Sakti.
Lebih jauh dikatakan, atas kasus ini, lanjut Sakti ZZ telah menjalani hukuman 1,6 bulan di Aceh Singkil dan subsider tiga bulan kurungan penjara atau tenda Rp50 juta.
Bukan hanya ZZ, dua rekannya masing-msing ZH dan S juga sudah menjalani hukumuman di Banda Aceh, dan S di Rutan Aceh Singkil.
Untuk itu lantaran sudah menjalani hukuman, Sakti yang kala itu masih aktif sebagai Wali Kota Subulussalam akhirnya mengangkat ZZ menjadi kasubbag di DPUPR hingga sekarang.
Sakti menambahkan, saat dia melantik ZZ menjadi Kasubbag di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum ada aturan soal pemecatan terhadap napi tersandung kasus tipikor.
Lagi pula, Februari lalu, Tabungan pensiun (Taspen) milik ZZ dikabarkan telah diterbitkan dari Jakarta sehingga dinilai menjadi pertanda kalau ZZ sebenarnya sudah tidak ada persoalan lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam berinisial ZZ yang pernah tersangkut kasus korupsi hingga kini belum dipecat.
Baca: ASN Terlibat Korupsi Diusul Pecat
Baca: Di Subulussalam, ASN yang Juga Mantan Napi Korupsi, Dapat Jabatan. Ini Sebabnya
Baca: Terkait ASN Terpidana Korupsi, Sekdako Subulussalam Janji Segera Usulkan Pemecatan
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
Informasi yang dihimpun, Senin (6/5) jangankan diberhentikan secara tidak hormat, oknum ASN yang berinisial ZZ ini justru memangku jabatan di salah satu dinas strategis di Pemko Subulussalam.
Ini tentu menyalahi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang menegaskan, mantan Napi yang terjerat pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan.
Khusus kasus korupsi, mantan Napi korupsi tidak memandang jumlah masa hukuman dan wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat menyatakan siap mengajukan usulan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) di daerah ini yang divonis korupsi dan telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
”Kita akan ajukan segera ke pimpinan terkait putusan MK soal ASN yang terlibat korupsi,” kata Taufit Hidayat kepada Serambi, Senin (6/5) di kediamannya
Menurut Taufit, jika memang sudah ada putusan mengikat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat akan ditindaklanjuti.
Namun, kata Taufit, semua nantinya dikembalikan kepada pimpinan yang baru untuk mengeksekusi aturan tersebut.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Mustoliq yang dikonfirmasi Serambi mengaku jika pihaknya sudah pernah mengajukan telaah staf kepada wali kota terkait pemecatan ASN mantan napi korupsi.
Dikatakan, dari sejumlah nama yang diajukan hanya satu ditindaklanjuti dan dipecat yakni Saleh Kadri, ASN mantan sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Adapun ASN berinisial ZZ hingga kini belum ada tindaklanjut.
”Sebenarnya kami sudah ajukan telaah staf usulan pemecatan tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti, kalau kami kan sebatas mengusul, pimpinan lah yang mengeksekusi,” terang Mustoliq
Bukan hanya tidak ditindaklanjuti, Mustoliq juga mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan salinan putusan ASN ZZ dari Pengadilan Negeri Singkil.
Dikatakan, pihak BKPSDM sudah menyurati pengadilan namun hingga kini belum ada respon dari lembaga tersebut.
Untuk itu, BKPSDM agak kesulitan bertindak mengingat bukti hukuman inkrah dari pengadilan tidak didapatkan termasuk kala meminta kepada pihak pengadilan.
Penelusuran Serambinews.com, di website Mahkamah Agung (MA) RI menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam. Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi ZZ. Karenanya, zZ yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.
Dari catatan pemberitaan sebelumnya, oknum ASN yang berinisial ZZ yang kini menjabat sebagai kasubbag di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam merupakan terpidano korupsi yang di vonis 1,6 tahun penjara.
Dia terlibat kasus kegiatan pengadaan Pupuk NPK untuk Padi Unggul, Padi Gogo dan Jagung pada Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dengan besaran anggaran proyek Rp 2,8 Miliar pada tahun 2009 silam. (*)